Satres Narkoba Mapolres Bengkalis Bekuk 2 Orang Pelaku Narkoba

tersangka-sabu
Bengkalis - Satreskrim Narkotika Mapolres Bengkalis kembali meringkus Bandar Narkotika jenis Sabu sabu dan Ekstacy berinisial Mugini als Tomo (37) yang sehari hari bekerja sebagai Petani beralamatkan jln Utama Bantan Tengah Belas, Desa Bantan Tengah Kecamatan Bantan Kab Bengkalis, Riau.
Mugini als Tomo(27) tidak berkutik saat dirinya digerebek Satreskrim Narkotika dikediamannya jln Utama Batan, Kec Bantan sekitar pukul 09.00 Wib Senin, (02/12/2019).
Baca Juga : Bandar Shabu 98 Kg Selamat Dari Hukuman Mati
Turut diamankan dan BB oleh Satreskrim Narkoba Mapolres Bengkalis yakni, 9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis Shabu (Bruto : 2.07 Gram), 3 (tiga) bungkus narkotika jenis Pil Extacy warna hijau, Berat kotor keseluruhan Pil Extacy 0.76 Gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Akp Buha Purba membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Bandar Narkotika jenis sabu sabu dan Ekstacy yang saat ini sudah diamankan.
Terungkapnya kasus ini, dijelaskan Akp Buha purba mengatakan,"Pada hari Senin sekitar pukul 08.00 WIB. (02/12/19) Personil Sat Res Narkoba melakukan pengembangan terhadap LP/204/kec Bantan Tengah Belas dengan target tersangka Mugini als Tomo (37).
"Tidak menunggu waktu lama sekitar pukul 09.00 Wib tim berhasil menangkap tersangka Mugini als Tono(37) dalam kamar rumahnya dan dilakukan penggeledahan. Dalam kamar Mugini(37)tim menemukan 9 paket narkotika jenis shabu, 3 paket narkotika jenis Pil Extacy dan plastik pack dalam kotak cdi honda, "tegasnya.
Lanjut Akp Buha, "Tim juga mengamankan uang hasil penjualan Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan HP OPPO berwarna putih. Kemudian dilakukan interogasi bahwa Shabu dan Pil Extacy didapat dari DPO berinisial Musa.
Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses Hukum lebih lanjut, "tutup kasubag Humas Mapolres Bengkalis.
(Rmi)
Komentar Via Facebook :