Proyek UKW Diskominfo Babel Menuai Protes Sejumlah Organisasi Pers Babel

pangkaloinang
Pangkalpinang - Belumlah usai menjadi polemik beberapa hari ini dikalangan para pengiat pers Bangka Belitung (Babel), terkait kebijakan Gubernur Babel yang dianggap para pegiat tidak populis dan mengkotak-kotakkan wartawan yang ada di Bangka Belitung.
Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Provinsi Kep Babel) menginformasikan kepada perusahaan pers atau wartawan Bangka Belitung, bahwa hanya perusahaan pers yang berafiliasi dengan Dewan Pers saja yang bisa bermitra/bekerjasama dengan pihak Pemprov Kep Babel, bahkan hanya wartawan bersertifikat UKW saja yang boleh melakukan liputan kegiatan dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Seperti yang dilansir media online, walaupun memuaikan protes Sudarman Kepala Diskominfo Prov Kep Babel menegaskan pihaknya hanya melaksanakan penerapan Pergub nomor 18 Tahun 2019 dan harus dilaksanakan.
" Silahkan gugat secara hukum atau menempuh jalur sesuai prosedur yang diatur undang-undang, atau silahkan minta kepada pak Gubernur Babel untuk menunda pelaksanaan pergubnya," tantang Sudarman saat ditemui jurnalis Babel diruang kerjanya, Selasa sore (03/12/19).
Belumlah usai permasalahan tersebut, kini Sudarman membenarkan bahwa pada bulan Desember 2019, Diskominfo Babel mengadakan ujian kompetensi wartawan (UKW), namun sayangnya hanya diperuntukkan kepada wartawan yang tergabung salah satu organisasi pers yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
"Jika mau mengikut UKW harus tergabung di PWI dan silahkan hubungi staf saya Sunarwan, hanya organisasi pers itu yang diakui oleh Dewan Pers," Kata Sudarman kepada Pewarta HPI Babel.
Sontak mendengar perkataan Rikky Fermana Ketua Himpunan Pewarta Indonesia (HPI) Babel tersebut, membuat sejumlah beberapa organisasi pers yang di Bangka Belitung yaitu Persatuan Wartawan Reformasi Indonesia (PWRI), Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Ikatan Media Online (IMO) Babel langsung membuat gerah.
Ditemui disalah satu kafe Kopitiam 3 di jalan pasir putih, Mayrest Kurniawan ketua DPD PWRI Babel langsung memberikan statmennya terkait dengan perkataan Kepala Dinas Kominfo Babel seperti yang disampaikan oleh Ketua HPI Babel.
"Saya tidak setuju jika untuk lendaftaran peserta UKW tersebut harus ke PWI Kenapa ? Karna mereka itu di sini hanya sebagai mentor pembantu penyelenggara untuk UKW yang dimaksud, dan saya selaku ketua DPD PWRI Bangka Belitung Kami punya juga wartawan yang berhak mengikuti Kesempatan untuk uji kompetensi tersebut untuk itu di minta Gubernur provinsi Bangka Belitung ganti Kepala dinas yang tidak bisa bekerja dan asal-asalan tanpa mengerti UUD negara Republik indonesia apalagi untuk tertuju ya untuk para jurnalis," tegas Meyrest.
Di tempat yang sama Evan Satriadi selaku Ketua IWO Babel juga ikut berstatmen mendengar perkataan yang sudah memonopoli insan pers yang ada di Bangka Belitung ini.
"Saya mau tanya Ini memakai uang negara apa memakai uang PWI apabila memakai uang negara, hak kita sama seluruh seluruh jurnalis Babel ini haknya sama harus ikut UKW kalau memang tidak di toleril oleh pihak Kominfo maka kami dari tiga organisasi ini akan melakukan demo," Tukas Evan selaku ketua IWO Babel.
Sementara itu menurut keterangan Rikky saat bertemu langsung dengan Kepala Diskominfo Babel, bahwa peserta harus menjadi anggota PWI terlebih dahulu sebagai salah satu syarat mengikuti UKW yang diselenggarakan oleh Diskominfo dan menurutnya itu sudah tidak etis lagi.
" Pelaksanaan UKW itu kan dari Diskominfo menggunakan anggaran APBD, itu sudah tidak sesuai aturan karna yang mengeluarkan anggarannya itu adalah negara sedangkan untuk organisasi PWI itu hanya sebagai penguji dan jasa mereka dibiayai oleh negara, lalu massa mereka yang menentukan persyaratannya bahwa harus menjadi anggota PWI, ini perlu harus di luruskan oleh diskominfo dan gubernur Babel, kalau pun kegiatan UKW tersebut menggunakan dana dari organisasi pers itu, ini artinya sudah tak benar lagi jangan sampai permasalahan ini menjadi permasalahan baru akhirnya terjadi monopoli, kami minta kesamaan dan keadilan bahwa siapapun wartawan di Babel ini harus di berlakukan sama untuk menjadi peserta UKW yang diselenggarakan diskominfo, kalau ini dibiarkan teman- teman pers Babel akan melakukan upaya hukum adanya persyaratan seperti itu, mohon kepada diskominfo tidak membatasi mau organisasi manapun gak apa-apa asalkan mereka wartawan di Babel," tukas Rikky.
Sedangkan menurut Wantoni, pengiat Pers Milenial Babel mengatakan terlihat aneh dan tidak pro rakyat, kaitan Pergub 18 Tahun 2019 yang sengaja mengkotak-kotakkan perusahaan pers dan wartawan, sangatlah lucu, seharusnya Gubernur tidak mendengar pendapat sepihak dalam menyusun Pergub itu, sejak Reformasi tahun 1998 setiap warga Negara berhak berserikat membuat organisasi yang wajib berazaskan Pancasila dan UUD 1945 dan tidak ada larangan, sah -sah saja, tidak ada pemaksaan harus ikut satu organisasi.
" Presiden Jokowi pun dalam Pidatonya yang dihadiri seluruh Kepala Daerah se-Indonesia, agar kepala daerah jangan asal membuat peraturan yang menghambat dunia usaha dan investasi.
Perusahaan Pers didaerah adalah salah satu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dihadapkan dengan Pergub 18Th 2019 itu pastilah mati UMKM tersebut," jelas Wantoni yang juga Pimpred Babellive.
Komentar Via Facebook :