Woy Masih Ingat Kasus Pembakaran Ibu Tiri Dipulo Bandring Kisaran,Pelaku Dihukum 10 Tahun Penjara

Woy Masih Ingat Kasus Pembakaran Ibu Tiri Dipulo Bandring Kisaran,Pelaku Dihukum 10 Tahun Penjara

Pelaku_Saat Menggelar_Sidang Keputusan

Kisaran - woy masih ingat kasus pembakaran ibu tiri yang berada di Pulo Bandring Kisaran Kabupaten Asahan,saat ini Terdakwa Jumasri menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (4/12/2019) sekira pukul 13.00 wib 

Dalam sidang yang langsung dipimpin Nelly Andriani, Jumasri dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

"Mengadili, menjatuhkan terdakwa Jumasri dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kurungan," sebut Nelly lalu mengetuk palu.

Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan yang meminta majelis hakim agar menghukum Jumasri dengan hukuman penjara selama 13 tahun.

"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa Sabri Fitriansyah Marbun.

Sementara, Jumasri yang telah mendengarkan vonis hakim itu menyatakan,"saya menerima vonis dengah hukuman 10 tahun penjara, seusai berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya, Aulia Fadwa Hasibuan, 

"Aku menerima Hukuman tersebut," kata Jumasri,saya pribadi menyesal telah menyebabkan ibu tiri saya yang bernama Waginem meninggal dunia,"kata Jumasri penuh penyesalan.(guber)


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :