Jalani Hukuman Melebihi Vonis, LBH Mahatva Akan Gugat Ganti Kerugian 10 Miliar

Jalani Hukuman Melebihi Vonis, LBH Mahatva Akan Gugat Ganti Kerugian 10 Miliar

JN saat dikeluarkan dari Rutan Bagan siapiapi dalam kondisi Menderita penyakit stroke

Ujung Tanjung - Juniar Nainggolan (JN) warga Kecamatan Bangko Pusako akhirnya mendapatkan keadilan setelah Upaya hukum luar biasa PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukun (LBH) Mahatva dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 31 Oktober 2019 sebagaimana perkara register Nomor 305 PK/Pid.Sus/2019.

Kalna Surya Sir SH Ketua LBH Mahatva melalui Rahmad Hidayat SH Wakil Ketua LBH Mahatva didampingi Robin SH MH dan Nanda Rizky Rilandi SH menyampaikan bahwasanya semula Juniar Nainggolan dihukum selama 5 tahun subsidair 2 bulan dalam perkara tindak pidana Narkotika,  namun dibatalkan oleh MA hingga menjadi 1 tahun dan 6 bulan. Juminar sudah menjalani hukuman didalam penjara selama 3 tahun dalam kondisi sakit stroke. 

Sebelumnya JN ditahan sejak tanggal 12 Oktober 2016, dikeluarkan tanggal 04 Desember 2019. Padahal seharusnya JN sudah bebas sejak April 2018. Dengan demikian ada kelebihan menjalani hukuman satu tahun lebih. " Kata Rahmat Hidayat SH. 

Dulu klien LBH Mahatva atas nama Martini juga kelebihan menjalani hukuman sekira 1 bulan dan 2 hari karena PK Martini dikabulkan. Bahkan pengeluaran Martini tersebut karena bantuan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau.

Terkait kasus Martini kami diam. Kali ini LBH Mahatva pastikan akan buat perhitungan. Akan menggugat kerugian 10 Milliar ke Negara , " Ujar Rahmat Hidayat SH

RAWE RAWE RANTAS MALANG MALANG POETOENG.( asng) 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :