Pemilik Warung dan Penguna Shabu Ditangkap Polsek Kota Kisaran

Ke-3 Pelaku_saat Diamankan Petugas
Kisaran - 2 orang tersangka pengguna narkotika dan seorang tersangka penyedia tempat di bekuk tim Reskrim Polsek Kota Kisaran, Rabu (4/12/2019) sekira pukul 17.00 wib di jalan Pondok Indah lingkungan IV kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat.
Kapolsek Kota Kisaran Iptu Edi Siswoyo yang didampingi Kanit Serse Ipda Arbin Rambe,SH kepada wartawan, Kamis (5/12/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap 3 orang tersangka pelaku tindak pidana kejahatan sebagai mana dimaksud dengan UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Lebih lanjut Edi mengatakan ke 3 tersangka dimaksud diantaranya tersangka "M.Yunus Nasution " (63) warga jalan Pondok Indah lingkungan IV kelurahan Sei Renggas kisaran barat, selaku pemilik warung yang digunakan sebagai tempat transaksi narkoba maupun sarana tempat penggunaan narkoba, tersangka "Amrizal" (49) warga jalan Sisingamangaraja gang Rukun kelurahan Tebing Kisaran kecamatan Kisaran Barat dan tersangka "Suriadi Selamat" (54) warga jalan A.Yani kelurahan Sendang Sari kisaran barat Asahan.
Edi juga mengatakan kronologis penangkapan terhadap para tersangka berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang menginformasikan adanya transaksi narkoba serta penggunaan narkotika di dalam sebuah kamar yang ada di dalam warung milik tersangka "M.Yunus Nasution", mendapatkan informasi tersebut opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe,SH langsung melakukan penggerebekan di warung tersebut.
Dari hasil penggerebekan tersebut di dapat barang bukti 1 bungkus kecil berwana kuning berisi daun ganja kering, 1 kantong plastik klip ukuran kecil berisi sisa butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabhu, serta seperangkat peralatan yang kerap digunakan para tersangka dalam mengkonsumsi narkoba.
Dan dari hasil introgasi terhadap para tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabhu di beli secara patungan dari seseorang pedagang narkoba di pangkal titi kota Kisaran, dan narkoba jenis sabhu tersebut digunakan secara bersama di warung milik tersangka "M.Yunus Nasution" , sementara barang bukti daun ganja kering di temukan dalam kemasan rokok filter yang disimpan dalam kantong tersangka"M.Yunus Nasution".
"Terhadap para tersangka sudah di jebloskan dalam sel tahanan Polsek Kota Kisaran, serta unit Reskrim Polsek Kota Kisaran saat ini sedang melakukan pengembangan perkara ini, dan terhadap tersangka segera kami limpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (rung)
Komentar Via Facebook :