Bikin Geleng kepala. Sejumlah Pemerintah di Dumai Berada di Lingkaran Korupsi

ilustrasi
Dumai - Sejak beberapa tahun belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bolak-balik berseliweran di Kota Dumai. Kehadiran penyidik tidak lain adalah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh pejabat di Pemerintahan Dumai.
Mulai dari ruangan dan rumah dinas walikota hingga ke sejumlah kantor perangkat daerah yang disinyalir turut terlibat dalam aksi dugaan korupsi yang kini tengah ditangani oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Baru-baru ini KPK melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat di Kota Dumai. Tepatnya pada Kamis (05/12/19) pagi kemarin, sejumlah penyidik melakukan pemeriksaan selama lebih dari dua jam.
Dari pantauan dilokasi, terlihat penyidik KPK didampingi sejumlah personil kepolisian Polres Dumai mondar-mandir keluar masuk ruangan kepala dinas penanaman modal Hendri Sandra.
Tidak hanya itu penyidik turut membawa sejumlah berkas dan barang bukti yang dimuat dalam koper dan tas ransel.
Namun pada saat penggeledahan, Kepala DPMPTSP Hendri Sandra dilaporkan tidak berada di kantor karena sudah dua hari ke Kota Pekanbaru dalam rangka kegiatan dinas, dan kegiatan penggeledahan didampingi Sekretaris DPMPTSP Dumai Zulfahmi dan Kepala Bagian Hukum Setdako Dumai Dede Mirza.
Baca Juga : Giat Olah TKP Karlahut di Desa Kembung Luar
Kabag Hukum Dede Mirza menyebut bahwa penyidik KPK selesai menggeledah dan mengangkut sejumlah dokumen dari ruang kerja Kadis DPMPTSP, dan kehadiran dia hanya mendampingi bersama Sekretaris Zulfahmi.
“Ada dokumen yang dibawa dan saya hanya mendampingi sekretaris saat proses penggeledahan,” kata Dede.
Belum diketahui sebab mengapa KPK menggeledah kantor DPMPTSP tersebut. Namun, sebagaimana diketahui saat ini KPK memang tengah melakukan pemeriksaan dan pendalam terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Walikota Dumai Zulkifli As atas dugaan suap terhadap pejabat Kementrian Keuangan untuk alokasi dana khusus (DAK).
Dalam perkara tersebut Walikota sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka, disetai pencekalan oleh penegak hukum.
Sebalumnya, penyidik KPK juga telah berulangkali melakukan pemeriksaan di Dumai, sejumlah lokasi tersebut diantaranya Kantor Dinas PUPR, Sekretariat Pemko Dumai, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.
Walikota Dumai Zulkifli As pun telah berulangkali diperiksa sebagai tersangka, namun hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap perkara yang dijalaninya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka. Dia dijerat pasal suap dan gratifikasi. Pada perkara pertama, Zulkifli diduga telah menyuap pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp550 juta.
Suap diduga terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. Penetapan tersangka terhadap Zulkifli ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara itu, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yakni Anggota Komisi XI DPR, Amin Santono; perantara suap, Eka Kamaluddin; Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta kontraktor, Ahmad Ghiast. Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima ?gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Zulkifli sendiri belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka.
Komentar Via Facebook :