Dedek Tak Tahu Pelacurnya Masih Anak-anak

Line Pekanbaru - Dedek alias YI (40) berdalih tidak mengetahui jika ML, salah satu pelacur di kafe miliknya, masih anak-anak. Walau begitu, polisi tetap memproses Dedek. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dedek diperiksa di Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru. Kepada penyidik, dia mengaku telah dua tahun mengelola bisnis pelacuran berkedok kafe di Maredan, Pekanbaru.
"Sudah dua tahun pak. Tapi saya tidak tahu jika dia masih anak-anak," ucap Dedek saat ekspos di Polsek Tenayan Raya, Kamis (13/4).
Mendengar pengakuan Dedek itu, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, langsung mengeluarkan bukti buku rapor dan ijazah ML. Di sana disebutkan ML lahir di tahun 2000 atau berusia kurang dari 17 tahun.
"Dia (ML, red) masih di bawah umur. Lahirnya saja tahun 2000," tegas Indra kepada Dedek. Dedek pun terdiam dan tertunduk lesu.
Selain ML, kata Indra, ada tiga wanita penjaja seks komersial lagi yang diamankan petugas dari kafe milik Dedek, yakni Am (27), Ij (25) dan St (19). Keempat wanita asal Jawa Barat itu dititipkan di rumah penampungan milik Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau.
"Kita sedang mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku di Jawa Barat untuk merekrut korban-korbannya," kata Indra.
Dari pengakuan Dedek, kata Indra, ada dua orang kaki tangannya, Au dan Dk. "Au bertugas merayu calon korban, sedangkan Dk bertugas mengirim korban ke Pekanbaru," tambah Indra.
Indra menengaskan Dedek dan jaringannya akan dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Kedua, Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak. "Ancaman kurungannya maksimal 15 tahun," tutup Indra. **
Komentar Via Facebook :