Alasan Jemput Pacar,Sepeda Motor Anak Jalan Diponegoro Kisaran Dilarikan Teman Sendiri

Alasan Jemput Pacar,Sepeda Motor Anak Jalan Diponegoro Kisaran Dilarikan Teman Sendiri

Kedua Pelaku_Saat Diamanakan_Polsek Kota Kisaran

Kisaran-Gelapkan sebuah sepeda motor, AF alias Fauzi (23) warga Dusun V Desa Rahuning dan seorang penadah, Budiono, warga Desa Sipaku Area Kabupaten Asahan harus mendekam di sel Mapolsek Kota Kisaran.

Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Eddy Siswoyo menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku AF alias Fauzi berkat adanya laporan dari korban,Devi Novitasari (26)warga Jalan Diponegoro Kisaran.“Dengan alasan hendak menjemput pacar, AF alias Fauzi  menggelapkan sebuah sepeda motor Honda Revo milik Devi tersebut, ” ungkap Iptu Eddy Siswoyo, Sabtu (7/12) diruang kerjanya.

Saat itu, lanjut Eddy, pelaku Fauzi bertemu dengan korban Devi di lokasi yang telah disepakati pada (10/10/ 2019) lalu.“Saat itu, pelaku Fauzi mengaku sebagai teman suami korban Devi, kemudian pelaku mengatakan akan menjenguk suami Devi di Lapas Labuhan Ruku, sehingga korban Devi bermaksud ingin menitipkan sedikit uang buat suaminya yang saat ini masih berada di Lapas, ” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, setelah bertemu, pelaku Fauzi kemudian meminjam sepeda motor Honda Revo milik Devi dengan alasan untuk menjemput pacarnya yang ditinggal di salah satu ATM.“Untuk meyakinkan korbannya, pelaku Fauzi sengaja meninggalkan tas ransel yang berisi pakaian. Namun setelah lama ditunggu, pelaku Fauzi tidak kunjung kembali, sehingga korban Devi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Kisaran, ” terangnya.

Eddy juga memaparkan, atas laporan tersebut, pelaku Fauzi akhirnya ditangkap petugas saat berada di salah satu kawasan perumahan di Kota Kisaran.“Kepada petugas, pelaku Fauzi mengaku telah menjual sepeda motor tersebut seharga 1,5 juta kepada Budiono di kawasan Desa Sipaku Area. Petugas kemudian meringkus Budiono. Namun,sepeda motor tersebut telah dijual kembali kepada orang lain yang saat ini dalam pengembangan pihak Polsek Kota Kisaran, ”paparnya.

Eddy menambahkan, untuk penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku Fauzi dan Budiono berikut barang bukti berupa 1 lembar STNK, sepasang sendal kulit dan 1 potong celana jeans yang merupakan hasil dari penjualan sepeda motor tersebut sudah diamankan di Mapolsek Kota Kisaran.(guber)


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :