Pemprov Riau Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Riau dan Bea Balik Nama Sesuai Pergub

Pemprov Riau Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Riau dan Bea Balik Nama Sesuai Pergub

ilustrasi

Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Riau dan Bea Balik Nama, mulai dari tanggal 15 Oktober lalu hingga 14 Desember mendatang.

Jadi untuk Masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat dan sepeda motor yang sudah lama menunggak pajak atau ingin balik nama kendaraan tapi terkendala akan dendanya, sekarang tidak perlu khawatir.

Pemutihan denda pajak kendaraan Riau dan bea balik nama ini diberlakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah PKB dan BBNKB II, juga untuk memperoleh data aktual objek pajak melalui pemutakhiran data kendaraan di Provinsi Riau.

Hal ini berdasarkan penuturan yang disampaikan oleh Gubernur Riau Syamsuar kepada Media, Senin, (09/12/19). Sementara pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan Riau dan bea balik nama ini akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Pemutihan pajak kendaraan dan bea balik yang diminta yaitu Masyarakat tinggal bayar pokok pajaknya saja, sedangkan denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dikeluarkankan. Penghapusan denda ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak yang disetujui.

Selain itu, kendaraan roda dua dan roda empat, peraturan ini juga mempengaruhi kendaraan milik pemerintah, angkutan umum, dan alat berat / alat besar.

Sedikitnya ada 1 juta kendaraan roda dua dan empat nunggak membayar pajak, yang mana 80 persennya merupakan kendaraan roda dua. Sementara itu, 2,3 juta kendaraan roda dua dan roda empat yang ada di Riau dan Wajib Pajak.


Rahmad Hidayat

Komentar Via Facebook :