Polisi Tetapkan 7 Tersangka Tawuran Maut di Rohul

Line Ujungbatu - Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tawuran maut yang menewaskan satu warga dan satu kritis. Penetapan ini seusai gelar perkara di lokasi kejadian.
Tawuran terjadi di kafe milik Yuli di Dusun Lintam, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu, Rabu (12/4) tengah malam. Ketujuh warga itu adalah warga Ujungbatu.
Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres, Ipda Suheri Sitorus, dalam rilisnya, Kamis (13/4) malam, menyebutkan ketujuh tersangka adalah DFHP (27), PRS (27), PMSM (27), RH (27), RS (27), HRS (23), SHP (32), dan AS (27). Sedangkan FS (31) masih berstatus sebagai saksi.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni;
satu batang kayu broti, 8 keping potongan kayu, satu buah topi, lima buah sandal, dan satu kursi lipat dari besi.
Sitorus menyebut perkelahian berawal dari cekcok mulut antara saksi Ip alias Pen dengan tersangka HS. "Saksi Ip atau Pen menuduh tersangka HS membocorkan ban mobil saksi BM," tukas Sitorus.
Tak lama kemudian, korban Andre alias Ujang Tato (35) dan korban Joni (29) datang bersama empat rekannya. "Mereka menanyakan pada HS dan kawan-kawannya siapa yang membocorkan ban mobil saksi BM," tambah Sitorus.
Para tersangka tidak terima dituduh membocorkan ban mobil BM. Lalu, terjadi tawuran antar kedua kelompok pria. Dalam perkelahian itu Andre meninggal dunia dan Joni luka berat dan kini dirawat di sebuah rumah sakit di Pekanbaru. **
Komentar Via Facebook :