BPR Indramayu di Geledah KPK, Dugaan Kaus Suap

BPR Indramayu di Geledah KPK, Dugaan Kaus Suap

ilustrasi

Jawa Barat - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan menindaklanjuti perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Indramayu  nonaktif, Supendi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menggeledah salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indramayu, Jawa Barat. Penggeledahan masih berlangsung sampai saat ini.

"Tim KPK mendatangi BPR Indramayu sejak pukul 10.00 WIB sebelumnya, melakukan penggeledahan dalam perkara TPK suap terkait dengan proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," kata Febri, Selasa (10/12/19).

Kemarin, penyidik ​​harus diperiksa terhadap 12 orang yang terdiri dari pemerintah Kabupaten Indramayu dan swasta. Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Cirebon.

Febri menjelaskan pihaknya mencecar aliran dana terkait pengaturan proyek.

"Pada para saksi didalami informasi tentang dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR dan penerimaan uang dari rekanan-rekanan," jelasnya.

Dalam perkara ini KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti-bukti tersebut. Lokasi itu antara lain rumah Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah di Cirebon, rumah pribadi Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono di Cirebon, rumah pimpinan Perusahaan CV Agung Resik Pratama, Carsa ES dan rumah pribadi Bupati Supendi.

Selain itu, rumah mantan Bupati Indramayu, Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin, dan rumah para saksi digeledah. Barang bukti yang disita uang Rp20 juta dari rumah Omarsyah dan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik terkait dengan perkara.

Dalam perkara ini, Supendi bersama tiga orang lain ditetapkan sebagai tersangka dalam laporannya

mengklaim menerima atau meminta izin proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. Supendi menerima Rp200 juta sebagai bagian dari biaya komitmen tujuh proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Ada pun tujuh proyek yang disetujui antara lain, Jalan Pembangunan Rancajawad, Jalan Pembangunan Gadel, Jalan Pembangunan Rancasari, Jalan Pembangunan Pule, Jalan Pembangunan Lemah Ayu, Jalan Pembangunan Bondan-Kedungdongkal, dan Jalan Pembangunan Sukra Wetan-Cilandak.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan mana tim penindakan KPK menyita uang memperoleh Rp685 juta.

Sebagai pihak penerima suap, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disetujui telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Carsa sebagai pemberi suap disangkakan penggantian Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disetujui telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Rahmad Hidayat

Komentar Via Facebook :