1,7 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan Polres Batu Bara

1,7 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan Polres Batu Bara

Kapolres Batubara_Saat Menggelar_Pers Rilies

Batu Bara - Untuk yang kedua kalinya Satnarkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap jaringan bandar besar Narkoba jenis sabu-sabu. Setelah berhasil mengungkap kasus  narkotika terbesar pertama dengan barang bukti 2 kg sabu, kini Polres Batubara kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti terbanyak kedua 1,7 Kg.

Pengungkapan kedua kasus itu merupakan kerja nyata AKP Henri David Bintang Tobing yang baru sebulan menjabat Kasat Narkoba di Polres Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M, Hum, dan prestasi  Kasat Narkoba AKP Henri David Bintang Tobing yang baru menjabat sebagai Kasat Narkoba belum sampai sebulan. Kapolres Batu Bara  dalam konferensi pers, Jum'at (13/12/2019) di Mapolres Batu Bara mengatakan, empat tersangka diringkus di dua lokasi yang berbeda dengan barang bukti sabu seberat 1,763,08 Kg.

Diterangkan, pada kasus pertama Selasa (26/11/2019) sekira pukul 18.00 Wib, tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan Razali alias Izal (45), warga Jalan Terminal lingkungan V, Kel Labuhan Ruku, Batu Bara.

Razali berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli disebuah kedai kopi, di Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Dari tangan tersangka Izal semula polisi hanya berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket narkoba diduga sabu seberat 23,54 gram.

Tak berhenti disitu selanjutnya tim Opsnal terus melakukan pengembangan dan akhirnya kembali menemukan barang bukti sabu milik tersangka RZ berupa tiga paket yang dikemas plastik klip transfaran seberat 639,8 gram serta dua paket sabu seberat 98,74 gram.Sehingga barang bukti terkumpul dari tersangka RZ seberat 763,08 gram.

Kemudian Kamis (12/12/2019) Sat Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil meringkus tiga tersangka jaringan pengedar narkotika antar kabupaten.

Ketiganya masing-masing M Safril Nst (37), warga Simpang Kebun Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Candra H (29), warga Desa Sei Suka Deras dan Asnan Hsb (27) warga Sihopuk Barum, Kecamatan Halongan, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Ketiga tersangka ditangkap disebuah hotel di Desa Tanah Tinggi, Kec Air Putih, Kabupaten Batu Bara berkat informasi dari masyarakat.

Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan narkoba diduga sabu seberat 1 Kg yang dikemas dalam bungkusan teh China dari dalam dasbox depan mobil Avanza BK 1583 YT yang dibawa tersangka.

Kepada petugas tersangka M Safril Nasution mengaku sabu dibawa dari Pekan Baru, Riau milik R dan akan diedarkan diwilayah Batu Bara.

Kapolres juga menjelaskan bandar sabu yang ditangkap juga terlibat jaringan internasional, karena lansung mengambil sabu di bungkus dengan bungkusan teh merk cina, jelas Kapolres Batu Bara.

Guna pertanggungjawaban ke empat tersangka ditahan di RTP Polres Batu Bara dan dapat dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132.(1) subsider pasal 122 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun,dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. 

Hadir dalam Pers Realese, Bupati Batu Bara H Zahir MAP, Wakapolres Kompol Herwansyah, Iptu Vijay, KBO Narkoba, Danyon 126 Kala Cakti, Iptu Tamba, Aiput Gunawan, dan insan pers Batu Bara.(Guber)


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :