Pansus RTRW Belum Terima SK 903 Menteri LHK

Pansus RTRW Belum Terima SK 903 Menteri LHK

Line Pekanbaru - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Riau belum menerima SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 903 yang terbit Desember 2016.

"Kami dari belum tahu SK 903 itu. Belum sampai ke kami. Meski demikian, kami tetap terus bekerja dalam menyelesaikan RTRW Riau," kata Ketua Pansus RTRW DPRD Riau, Asri Auzar, di Pekanbaru, Jumat (14/4).

Politisi asal Rokan Hilir ini mendapat informasi jika SK 903 itu luas lahan hutan di Riau yang diputihkan bertambah 106 ribu hektare. "Sebelumnya, Menteri LHK mengusulkan 1,69 juta hektare diputihkan, dengan SK 903 bertambah menjadi 1,796 hektare," kata Asri.

Mengingat SK 903 itu belum diterima, lanjut Asri, maka pansus tidak mempercayainya begitu saja. Pihaknya masih memerlukan pengecekan lapangan. Hal ini diperlukan karene SK itu belum dilengkapi peta lahan.

Kader Partai Demokrat menegaskan pansus tidak terpengaruh oleh apapun atau intervensi siapapun dalam menyelesaikan RTRW Riau.

Asri menyebutkan draf Ranperda RTRW Riau sebenarnya sudah tidak ada masalah. Hanya saja perlu didiskusikan dengan lembaga negara terkait, seperti Kementerian Agraria, KemenLHK, Kemendagri, KemenPUPR, kejaksaaan agung, Ombudsman. "KPK berjanji hendak memfasilitasi pertemuan dengan kementerian tersebut," katanya. **


Komentar Via Facebook :