Oknum Satpol PP Pedagang Sabu Diciduk

Line Bangkinang - Polisi menangkap AM (37) oknum personel honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pasalnya, dia juga berprofesi sebagai pengedar sabu.
AM ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, Kamis (13/4) tengah malam. Tim mencokok AM dari rumahnya di Dusun Koto Bangun, RT 001 RW 002, Desa Salo Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata, melalui Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Tapip Usman, menyebutkan aktivitas AM sebagai pengedar sabu dilaporkan warga di sekitar rumahnya.
"Kita langsung merespon dengan mengirim tim untuk menyelidiki dan melakukan penggerebekan. Tim dipimpin Kanit Indik Satresnarkoba, Bripka Fatkhul Hidayat," kata Usman.
Dari dalam rumahnya, petugas menemukan 3,45 gram sabu yang dibungkus dalam 5 paket sedang dan 3 paket kecil. Lalu, satu bungus plastik bening pembungkus, tiga sendok sabu dari pipet plastik, dan satu timbangan digital.
Usman menyebutkan oknum honorer Satpol PP Kabupaten Kampar itu akan dijerat Pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun. "Pelalu dan barang bukti diamankan di Polres Kampar," kata Usman. **
Komentar Via Facebook :