Akta Jual Beli SPBU Tidak Sah Secara Hukum, Hakim Tolak Gugatan Penggugat

Akta Jual Beli SPBU Tidak Sah Secara Hukum, Hakim Tolak Gugatan Penggugat

Majelis hakim saat membacakan putusan

Ujung Tanjung  -  Setelah menjalani proses persidangan yang cukup lama kurang lebih selama 7 bulan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil), gugatan perkara perdata Ingkar Janji  (Wanprestasi) yang diajukan oleh Wahyu Kahar Putra dan Firman Kahar Putra selaku Pihak Penggugat melawan Tergugat I H.Syafril akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim, 

Gugatan Perkara perdata Wanprestasi dengan Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Rh tentang ingkar janji (Wanprestasi) antara Penggugat Wahyu Kahar Putra dan Firman Kahar Putra melawan Syafril selaku Tergugat I dan PT.Bank BRI selaku Tergugat II dan Turut Tergugat I Nyonya Dahniar , dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir selaku Turut Tergugat II dan  Khalidin SH MH selaku Turut Tergugat III. 

Majelis hakim dalam pertimbangannya yang dibacakan  oleh Faisal SH MH dan anggotanya Lukman Nulhakim SH dan  Sondra Mukti SH, pada  Kamis (19/12/19) sekira Pukul 13.30 Wib. "  Menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya , menyatakan akta jual beli Aset SPBU milik UD  Syafril yang berada di KM 24 Balam  Kecamatan Balai Jaya yang dilakukan Penggugat  tidak sah secara hukum, 

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis Hakim Faisal SH MH menyatakan terkait perjanjian jual beli  tertanggal 17 Februari 2013, Nomor: 73/2013 dihadapan notaris H.Khalidin, SH, MH selaku Turut Tergugat III serta 
Notaris yo Akta Surat Kuasa  Tertanggal 17 Februari 2013, Nomor: 74/2013 dihadapan H.Khalidin, SH, MH,  yo Akta Kesepakatan Bersama  Tertanggal 05 Juni 2013, Nomor: 06/2013 dihadapan H.Khalidin, SH, MH, Notaris  Yo Akta Pernyataan Keputusan Rakyat, PT. Bumi Alam Riau, Tertanggal 15 April 2015, Nomor: 19/2015 Penghadap: Tn. Kahar Wirianto,  

Menurut majelis hakim hal ini tidak sah dan tidak dapat  mengikat secara hukum, karena dalam akta jual beli tersebut ada hak orang lain didalamnya dan dalam Jaminan Debitur pihak PT BRI.

Pantauan dalam sidang yang digelar Kamis (19/12)19) sekira Pukul 13,30 Wib, terlihat ruang sidang  Tirta PN Rohil dipenuhi oleh keluarga  pihak tergugat I H.Syafril yang  dihadiri kuasa hukumnya Adi Murphi Malau SH dan Partner, sedangkan pihak 
Penggugat dihadiri oleh Kuasa hukumnya Elman Simangunsong SH, sedangkan pihak turut Tergugat I dan III tidak ada hadir dalam sidang putusan tersebut.

Usai pembacaan putusan , kuasa hukum tergugat Andi Murphi Malau SH didampingi H.Syafril dan keluarga mengatakan kami mengucapkan terimakasih pada majelis hakim atas pertimbangan hukum yang dibacakan tadi , perjuangan lama proses persidangan tidak sia sia karena gugatan Wahyu dan Firman ditolak seluruhnya oleh PN Rohil dan mengabulkan gugatan Rekonvensi kami  kembali. Artinya amar putusan hakim menyatakan kemenangan ini pada Tergugat I yaitu Syafril ," Ujar Andi Murphi.

Saat itu H.Syafril didampingi istri dan keluarganya mmenambahkan terima kasih kepada majelis  hakim yang sudah  memutus perkara ini dengan rasa adil , dirinya bersama kuasa hukumnya akan mengambil alih SPBU tersebut setelah mendapatkan petikan putusan dari PN Rohil. "Insha Allah dalam satu dua hari ini , " Ujarnya.(Asng)

 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :