Kades Pemilik Swamill Liar Ditangkap Polisi

Kades Pemilik Swamill Liar Ditangkap Polisi

Line Teluk Kuantan - Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap ADS alias Aan. Kepala Desa Aur Duri, Kemacatan Kuantan Mudik, ini memiliki usaha pembalakan liar dalam bentuk swamill.

Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, melalui Kasubag Humas AKP G Lumbantoruan, mengatakan penangkapan ADS diawali dari penemuan swamill liar di Desa Aur Duri pada Sabtu (8/4) lalu.

Di lokasi, ditemukan beberapa kayu log dan kayu olahan. "Pekerja yang ditemui di sana mengaku pada petugas jika pemilik swamill itu adalah kepala desa setempat, yakni ADS alias Aan," kata Lumbantoruan.

Lalu, petugas mendatangi ADS untuk memeriksa perizinan swamill miliknya. ADS hanya menunjukkan izin gangguan dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) dan 19 lembar surat asal kayu.

Tetapi petugas tidak percaya begitu saja. Koordinasi dengan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah III di Pekanbaru dijalin. Ternyata, swamill milik ADS ilegal.

"Bahkan, surat asal kayu milik ADS bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/MenLHK/Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya dari Hutan Hak," terang Lumbantoruan.

Dari hasil gelar perkara, Rabu (12/4), kata Lumbantoruan, ADS disimpulkan telah menguasai hasil hutan kayu tanpa izin, membeli hasil hutan kayu dari pembalakan liar, dan mengelola hasil hutan kayu tanpa izin.

ADS telah melanggar belasan pasal di UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dia juga ikut melanggar Pasal 55 KUHP.

Ada beberapa barang bukti yang disita, seperti; satu unit meja pemotong kayu, tangan tangan, dan mata gergaji mesin, satu kotak kapur tulis, lima blok nota Sawmil, 50 tual kayu bulat, dan 218 batang kayu olahan. "Termasuk izinnya kita sita," kata Lumbantoruan. **


Komentar Via Facebook :