Jual Beli Lembu Pakai Bilyet Giro Kosong,Mantan Napi Jemblos Kepenjara

Jual Beli Lembu Pakai Bilyet Giro Kosong,Mantan Napi Jemblos Kepenjara

Kapolres Asahan,Saat Menggelar_Kasus Penipuan

Kisaran - Tersangkut Kasus Jual Beli Lembu, Amirudin Sinaga (56) warga Kodya Tanjung Balai kembali harus berurusan dengan pihak Kepolisian Kamis (2/1/2020) sekira pukul 11.00 wib.

Sebelumnya pelaku pernah bermasalah karena kasus pemukulan salah seorang personil Kepolisian dari Polres Asahan,kali ini,pria setengah baya yang biasa dipanggil dengan sebutan Pak Haji itu tersangkut Kasus Penipuan Jual beli Lembu.

"Modus pelaku ini beli lembu warga terus dibayar pake bilyet giro senilai 280 juta, sisanya dibayar pake uang tunai kalau lembu tersebut sudah laku dijual,tetapi pas korban menukarkan biyet giro ke Bank, ternyata kosong.Korban lantas mendatangi tersangaka,namun kembali tersangaka berjanji akan mengganti,tetapi sampai sekarang tersangka tidak juga dipenuhi," terang Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK dalam pres rilis Dipolres Asahan.

Atas perbuatan pelaku,masih dari Faisal didampingi Wakapolres Kompol M Taufik, Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja S.I.K pihaknya menyangkakan Pasal 378 jo Pasal 379 A Subs Pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Total kerugian korban sekitar 700 juta lebih. Kita minta kepada masyarakat yang merasa ditipu oleh tersangka untuk segera melapor ke pihak Kepolisian,"akhir Faisal di Polres Asahan.

"Enggak ada kutipu,kalaupun ada gak sampai 700 juta,paling tidak sekitar 200 juta lagi.kamipun sudah melakukan perdamaian, aku janji mau melakukan pembayaran," kilah tersangka, yang diketahui sebagai pemilik Usaha Kuliner Pantai Galau ini pada wartawan.(guber)


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :