Ini Wajah Pelaku Pengoplos Gas Elpiji,Yang Diamanakan Unit Ekonomi Polres Asahan

Pelaku_Saat Memperagakan_Cara Pengoplos Gas Elpiji
Kisaran - Satuan Satreskrim Polres Asahan Unit Ekonomi berhasil membongkar sindikat pengoplos gas elpiji subsidi ke tabung gas non subsidi di wilayah hukum Asahan Kamis (2/1/2020) sekira pukul 11.30 wib.
Tiga tersangka,atas nama Heri Irawan (29) warga Pasar Lembu Air Joman,Nanang Riadi (27) warga Punggulan Air Joman dan MNH (16),diringkus saat sedang melakukan pengoplosan.
“Sebenarnya bukan hanya dua ini aja tersangkanya. Tapi yang satu lagi, berinisial MNH masih di bawah umur,jadi tidak kita hadirkan di sini,”ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu S.IK didampingi Wakapolres Kompol M Taufik,Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja S.I.K dihadapan sejumlah wartawan,dalam Pres Rilis pengungkapan Kasus.
Dijelaskan Faisal,kasus ini terbongkar berawal dari kecurigaan petugas atas aktifitas di sebuah pangkalan elpiji yang berada di Pasar X Melintang Dusun I Desa Punggulan Kecamatan Air Joman,pada tanggal (20/12/2019) yang lalu.
Hasil penyelidikan,lanjut Faisal,ternyata di pangkalan itu berlangsung kegiatan ilegal yang dilakukan tiga orang pekerja,yang sedang memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung elpiji 12 kikogram non subsidi.
“Modus mereka mengoplos gas dari tabung 3 kilogram dimasukkan ke dalam tabung elpiji 12 kilogram,tujuannya untuk dijual lagi,”terang Faisal.
Lanjut Faisal lagi,kegiatan mengoplos yang dilakukan para tersangka,selain merugikan konsumen,juga dapat menimbulkan kebakaran.
“Dari pengakuan para tersangka,kegiatan ilegal ini mereka lakukan atas suruhan Indra Sakti alias Een,”kata Faisal.
Amatan wartawan, barang bukti yang disita dari lokasi diantaranya berupa 91 unit tabung gas Elpiji 3 kilogram kosong,28 unit tabung gas Elpiji 12 kilogram berisi,53 unit tabung gas Elpiji 12 kilogram kosong,serta 12 buah besi kuningan yang dilubangi bagian tengahnya.
Selain itu ada juga dua buah besi yang berlubang dibagian tengah,30 buah potongan paku besi,satu buah timbangan duduk dan satu unit mobil Daihatsu Zebra BK 1930 VF.
Sedangkan Pasal yang dipersangkakan kepada para terdangka yaitu Pasal 62 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 53 huruf d UU No 22 tahun 2001 tentang Migas. Serta Pasal 32 ayat (2) UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.
“Kami jual ke rumah-rumah atau ke rumah makan pak.Sebulan bisa dapat keuntungan 60 juta,kami baru beberapa bulan ini aja ikut pak itupun makan gaji,” kilah kedua tersangka pada wartawan. (Guber)
Komentar Via Facebook :