Tidak Mau Menyerah, Dody Junaidi Akhirnya Bisa Merasakan Keadilan dari MA

Advokat Daniel Pratama SH MH Penasehat Hukum Terdakwa Dody Junaidi
Ujung Tanjung - Upaya hukum Kasasi yang diajukan terdakwa Dody Junaidi als Dody bin Syafruddin warga Bangko Pusako, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), yang diputus bersalah menguasai narkotika golongan I jenis sabu sabu dengan berat bersih 0,79 gram, akhirnya dapat merasakan keadilan yang sesungguhnya setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan dengan nomor perkara.3637K/pid.sus/2019, tertanggal 18 Desember 2019 lalu.
Terdakwa Dody Junaidi yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Daniel Pratama SH MH sebelumnya dalam Pengadilan Tingkat Pertama ( PN Rohil ) dan Pengadilan Tinggi ( Pekan Baru) terdakwa di putus terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat menguasai narkotika golongan I , dengan Vonis pidana penjara selama 6 tahun denda 800 juta rupiah subsider 3 bulan,
Berdasarkan hasil pantauan yang dirangkum dalam setiap tingkat pemeriksaan sebelumnya terdakwa selalu mengatakan terdakwa tidak mempunyai niat sedikit pun untuk menguasai narkotika yang dituduhkan pada dirinya ,
Namun barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu sabu yang didakwa kepada dirinya berada dalam penguasaan teman terdakwa atas nama Sariani (dalam penuntutan terpisah ) akan tetapi hakim tingkat pertama dan hakim tingkat banding tetap bersikukuh memutus terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat menguasai narkotika golongan I sabu sabu tersebut.
Hal tersebut tidak menyulutkan semangat terdakwa untuk mencari keadilan yang hakiki hingga akhirnya terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi , dalam pertimbangan hakim agung perbuatan terdakwa yang tidak mempunyai niat untuk menguasai narkotika tersebut memang tidak bisa di persilahkan kepada terdakwa akan tetapi perbuatan terdakwa yang tidak melaporkan adanya tindak pidana yang dilakukan sariani (dalam penuntutan terpisah) tersebut merupakan perbuatan yang harus dipertanggung jawabkan oleh terdakwa sehingga hakim Agung memutus terdakwa dengan tindak pidana pasal 131 UU narkotika dan menghukum terdakwa selama 1 tahun pidana penjara,
Terkait Putusan MA tersebut Penasehat Hukum terdakwa Daniel Pratama SH MH yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Minggu (5/1/2019) mengatakan terima kasih pada hakim Agung yang telah memutus perkara kliennya Dody Junaidi dengan rasa adil,, terdakwa juga mengatakan putusan yang di berikan hakim agung tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan yang sesungguhnya oleh karena terdakwa mengerti dengan hal perbuatan yang telah dilakukannya,
Daniel Pratama SH MH juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang terjerat hukum untuk tidak pernah menyerah mencari keadilan yang sesungguhnya, karena hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. " Ungkapnya (Asng)
Komentar Via Facebook :