Ingin Konfirmasi Kasus Korupsi, Kasi Intel Kejari Rohil Tolak Kedatangan Awak Media

Kantor Kejari Rohil
Bagan Siapi-api - Beredarnya pemberitaan di beberapa media lokal Rohil tentang informasi dugaan penolakan kedatangan awak media yang ingin mengkonfirmasi perkembangan penanganan kasus korupsi APBD dan APBN tahun 2019 di Kabupaten Rohil hangat dibicarakan dikalangan pekerja kuli tinta di Rohil. Selasa , (7/1/20)
Kejadian ini terjadi dijelaskan dalam pemberitaan itu karena, dua hari berturut turut tiga orang wartawan media lokal yaitu Wawasanriau.com ,
Pantauriau.com dan Sumatratime.co.id. tidak dapat menemui Dian Afandi Panjaitan selaku Kasi Intel Kajari Rohil sekaligus Humas Kejari Rohil yang baru menjabat selama dua bulan.
Dijelaskan, saat itu awak media dari media Wawasanriau.com, Pantauriau.com dan Media Sumatratimes.co.id secara bersama sama datang ke kantor Kejari Rohil dengan tujuan bersilaturahmi seraya membahas temuan pekerjaan proyek Pelabuhan Bagansiapiapi yang sempat di garap oleh Kejaksaan beberapa waktu yang lalu.
Namun sangat disayangkan, niat menyambung tali silaturahmi seketika ditolak oleh Kasi Intel.
"Kemarin pada hari Senin (6/1/20) kami juga sudah kesini (Kantor Kejari Rohil) ingin bersilaturahmi dan tatap muka tapi alasan Kasi intel dia lagi ada tamu, makanya kami coba lagi datang pada hari ini tapi ditolak lagi ujar Awak media Pantauriau.com.
Awalnya kata Safri pantauriau.com, ia dan dua rekan media lainnya seperti biasa menghampiri meja piket yang di jaga security untuk melapor dengan tujuan menjumpai kasi intel kejakasaan negeri Rohil ,kemudian Satpam meminta kepada awak untuk mengeluarkan KTA untuk dibawa keatas karena sebut Satpam jaga Itu arahan dari kasi Intel, selang beberapa menit satpam turun dan menyampaikan bahwa "pesan kasi intel besok saja .padahal alasan tersebut sebelum nya sudah disampaikan .
Atas perlakuan penolakan Kasi Intel Kejari Rohil dan berdasarkan laporan dari salah seorang Securiti Kejari Rohil kepada awak media disuruh datang lagi pada esok hari (Rabu) membuat hubungan keharmonisan selama ini antara rekanan media dan Kejari Rohil yang sudah terjalin baik akhirnya berbuah tidak sedap.
" Harusnya, kata Safry (Pantauriau.com) bersama rekan nya dari media wawasanriau.com dan sumatratra.co.id, semua pihak haruslah saling menghormati tugas dan profesi masing-masing, temasuk profesi wartawan. Karena wartawan dalam menjalankan tugas dan profesinya dilindungi undang-undang dan selalu mematuhi kode etik jurnalistik.
" Yang Jelas kami datang dengan niat silaturahmi sekaligus bincang bincang masalah kinerja, masalah Pekerjaan proyek 2019 yang menggunakan anggaran dari APBD maupun APBN tetapi yang kami dapatkan adalah penolakan , " Ujar Hendri sumatratimes.co.id dan di iyakan Azmi wawasanriau.com.(Asng)
Komentar Via Facebook :