Polres Bengkalis Lakukan Olah TKP Terkait Tindak Pidana Karlahut

tersangka-terkait-karlahut
Bengkalis - Polres Bengkalis melalui Satreskrim gelar perkara terkait olah TKP dan gelar Karlahut Jalan Kelapa Sari Gg. Meranti RT.16 RW.08 Desa Pedekik Kec Bengkalis Kab Bengkalis, Hari Jumat (03/01/20) sekira pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan hasil Penyelidikan dan keterangan saksi saksi yakni Enni Tri Astuty Br Sirait (33), Jumar Hasudungan Purba (30), Moses Alfhonso Simangungsong (14) Perumahan Pegawai PT Meskom Agro Sari Mas.
Keterangan Enni Try Astuty Sirait, menjelaskan Saksi baru tahu bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Kelapasari Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis Kabuapten Bengkalis, Riau.
Setelah datang Polisi kerumah saksi pada hari ini Selasa (07/01/20) sekira jam 15.30 Wib, setelah itu kami diberitahu oleh Polisi bahwa lokasi lahan milik saksi dan suami saksi sudah terbakar.
Hal ini dikatakan Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Unit Reskrim Polsek Bengkalis, kegiatan penyelidikan langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH Sik , pada Hari Selasa (07/01/20) sekira pukul 11.00 Wib s/d Selesai melakukan penyelidikan, olah TKP Karlahut dan Gelar Perkara penanganan penyelidikan Karlahut yang terjadi di Jalan Kelapa Sari Gg. Meranti RT.16 RW.08 Desa Pedekik Kec Bengkalis Kab Bengkalis, titik koordinat - N 1,521321°, - E 102,108872°.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi saksi, pengumpulan Barang bukti dan Hasil Gelar Perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan terhadap Sdri Enni Astuty Br Sirait sebagai Tersangka pembakaran lahan dan Hutan yang terjadi di Jalan Kelapa Sari Gg. Meranti RT.16 RW.08 Desa Pedekik Kec Bengkalis Kab Bengkalis, Riau," Ungkapnya.
Mendatangkan ahli Labfor Cab Medan Utk dapat melaksanakan olah tkp kebakaran lahan dan hutan, Mempersiapkan Berkas Perkara, Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, melakukan penyitaan thd Barang bukti.
"Tersangka dikenakan Pasal 108 Jo 69 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 Undang-Undang No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan," Tutup Kasad Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH Sik kepada media Rabu (08/01/20).
(Romi)
Komentar Via Facebook :