Polsek Kubu Berhasil Ungkap 45,3 Gram Sabu Sabu dari 2 Orang Nelayan

Polsek Kubu Berhasil Ungkap 45,3 Gram Sabu Sabu dari 2 Orang Nelayan

Dua nelayan tersangka pemakai dan pengedar saat diamankan di Mapolsek Kubu

 Ujung Tanjung - Dua orang Nelayan yaitu , SA (37) als Ang Tik Hin dan YH (18) als Yoni,  warga Jalan Pulau Halang Muka RT 006 RW 003 Kepenghuluan Pulau Halang Muka Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir tidak berkutik saat ditangkap tim Opsnal Polsek Kubu, karena diduga menguasai, menyimpan ,memakai dan mengedarkan  narkotika golongan I jenis sabu sabu dengan barang bukti seberat 45,3 Gram.

Informasi yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Muhammmad Mustofa SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH , Rabu " (8/1/2020) "  

 " Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini berhasil diungkap, Selasa (7/1/2020) sekira Pukul,19.30 Wib. Karena sebelumnya ada informasi dari warga kepada dua orang anggota Polsek Kubu, dirumah tersangka SA als Tik Hin sering terjadi transaksi barang narkotika sabu sabu. " Jelas Juliandi 

Setelahendapat informasi tersebut anggota Polsek langsung memeberitahukan kepada Kapolsek Kubu AKP Sofyan SE dan lansung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan penagkapan kepada kedua tersangka." UjarJuliandi 

Dijelaskannya  setelah dilakukan Penyelidikan tim menemukan tersangka HY ala Yoni  sedang duduk duduk didepan rumah tersangka SA als Ang Tik Hin , Salanjutnya anggota tim Polsek Kubu melakukan penggeledahan di kediaman tersangka SA als Ang TiK HiN disaksikan ketua RT dan ditemukan barang bukti berupa : 1 bungkus plastik bening berlis merah berukuran Besar  berisikan butiran butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sabu , 6 bungkus plastik bening berlis merah berukuran sedang , 

12  bungkus plastik bening berukuran kecil , 1 bungkus plastik bening berlis merah berukuran kecil berisikan butiran berwana hitam diduga Narkotika jenis Candu Opium. 

Selain itu ditemukan juga puluhan Bungkus kosong plastik bening berlis merah berukuran kecil, 1  buah Gunting,1 buah kotak bergambar doraemon warna biru 1  buah dompet kecil warna coklat 1 buah mancis warna hijau.1 buah tas sandang warna coklat merk Black Polo. 1  unit handphone merek VIVO V 17 warna hitam.  1  buah timbangan Digital Merk CAPACITY Mode  MA – 100 A, 1 buah dompet warna merah. 1 buah alat isap (Bong) yang terbuat dari botol Pocari Sweat , Uang kertas sejumlah Rp. 3.028.000,- (tiga juta dua puluh delapan ribu rupiah diduga hasil penjualan bisnis narkotia " Papar Juliandi.

Dari hasil keterangan atau introgasi  awal saat itu, barang bukti yang ditemukan adalah milik tersangka SA als Ang Tik Hin, dugaan awal kedua tersangka kita jerat dengan pidana pemakai dan pengedar , Selanjutnya Barang Bukti dan kedua tersangka di bawa ke Mapolsek Kubu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut  " Kata AKP Juliandi SH (Asng)

 

 

 

 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :