Diduga Jadi Pengedar , Seorang Buruh Sawit di Bekuk Sat Narkoba Polres Rohil

Diduga Jadi Pengedar , Seorang Buruh Sawit di Bekuk Sat Narkoba Polres Rohil

Tersangka EV dan Barang Bukti saat diamankan di Mapolres Robil

UjungTanjung -  Tak disangka ​​​​​​seorang buruh sawit EN (32) als EVi warga Gang Buntu jalan  Pelajar Desa Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir -  Riau,  tidak berkutik saat dibekuk tim Ops Sat Narkoba Polres Rohil , karena diduga melakukan penyalahgunaan tindak pidana Narkotika golongan I Jenis Sabu sabu .

Penangkapan tersangka EN als EVi yang diduga menjadi pemakai dan pengedar dilakukan saat sedang menunggu pembeli di lapangan sepak bola di Gang Buntu Jl. Pelajar Desa Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Riau, Jumat, 10 Januari 2020, sekira jam 19.30 Wiib.

Data yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan saat penangkapan tersangka EN ala EVi  ditemukan barang bukti diduga narkotika Golongan I  jenis  Sabu sabu sebanyak 15 bungkus paket berbagai macam ukuran, dengan berat kotor 2,01 Gram , 3 buah kaca Virex , 1 buah handphone merk Nokia warna biru ." Jelas  AkP Juliandi .

AKP Juliandi menjelaskan pengungkapan  kasus ini berhasil dilakukan ,karena polisi mendapat informasi dari warga bahwa dilokasi lapangan sepak bola sering dijadikan transaksi narkoba . Mendapat informasi tersebut Tim Sat Narkoba melalui perintah Kasat Narkoba Polres Rohil AKP selanjutnya melakukan penyelidikan dilokasi yang disebutkan warga ." terang AKPJuliandi.

Dari hasil introgasi tersangka EN ala EVi yang dilakukan polisi terhadap tersangka diduga peran EN ala EVi sebagai Pemakai dan pengedar narkotika jenis Sabu sabu. Untuk Penyidikan lebih lanjut akhirnya tersangka di giring ke Maolres Rohil guna penyidikan lebih lanjut." ( Asng) 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :