Pedofil Ini Garap Anak 8 Tahun di Tambusai

Line Pekanbaru - PM (41) ditangkap polisi dari Polsek Tambusai, Rokan Hulu (Rohul). Dia dilaporkan telah mencabuli anak perempuan berusia 8 tahun di kebun sawit.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, menceritakan, pelaku mencabuli JAT, warga Dusun Tangkerang, Desa Batang Kumu, Tambusai, pada Sabtu (15/4) malam.
"Minggu pagi, ibu korban berinisal LP berusia 40 tahun datang melapor ke Polsek Tambusai tentang dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur," kata Guntur di Pekanbaru, Minggu (16/4).
Dalam laporannya, LP mengatakan, saat pulang nonton televisi dari rumah tetangganya dia tidak melihat anaknya, JAT, di dalam rumah. Padahal, saat ditinggalkan korban tidur di kamar.
"Ibu korban minta bantuan tetangganya mencari korban. Namun, tidak ditemukan. Akhirnya, koban datang sambil nangis dari kebun sawit di depan rumah korban," kata Guntur.
Korban menceritakan dirinya digendong seorang pria masuk dari dalam kamar dan dibawa ke kebun sawit di depan rumah korban. "Tadi ada om-om masuk kamar," kata korban pada ibunya.
Di lokasi itu, pelaku menyuruh korban membuka celana, tapi ditolak korban. Akhirnya, pelaku merobek celana korban dan mencabulinya. "Jangan kasih tahu sama mamakmu ya!," kata korban menirukan ancaman pelaku padanya.
Besok paginya, ibu korban melapor ke polisi. Petugas langsung turun ke tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan pelaku. Sejumlah pakaian korban mulai dari celana dalam, celana, dan baju ikut diamankan sebagai barang bukti.
"Pelaku kini ditahan di Polsek Tambusai. Korban sendiri telah divisum untuk kepentingan penyidikan," tutup Guntur. **
Komentar Via Facebook :