Tega Mutilasi, Pencuri Lembu Masuk Sel

Tega Mutilasi, Pencuri Lembu Masuk Sel

Pelaku dan Barang Bukti Lembu

Kisaran - Satreskrim Polsek Air Batu Polres Asahan berhasil meringkus 1 dari 2 orang tersangka pencurian hewan ternak milik warga masyarakat dusun IV desa Sei Alim Harsak kecamatan Air Batu Sabtu (25/01/2020) sekira pukul 02.00 wib.

Kapolsek Air Batu Iptu Rianto,SH.MAP melalui Kanit Reskrim Iptu JT.Siregar.SH kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap 1 dari 2 orang pelaku tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diuraikan dalam pasal 363 ayat (1,3,4 dan 5) dari KUH Pidana, opsnal Reskrim Polsek Air Batu dapat membekuk satu orang tersangka inisial SN alias Syafruddin alias Udin Gombung (39) warga dusun IV desa Sei Alim Harsak Kecamatan Sei Dadap Asahan, sementara 1 rekan tersangka kabur ketika disergap dan kini masih dalam pengejaran,ujarnya.

Lanjut JT.Siregar lagi,tersangka SN alias Syafruddin alias Udin Gombung" bersama seorang rekannya yang masih DPO tersebut dalam melakukan aksi kejahatan pencurian hewan ternak berupa lembu milik korban Sofyan Nasution (32) warga dusun IV desa Sei Alim Harsak kecamatan Sei Dadap Asahan dengan cara menggiring hewan lembu yang diikat oleh pemiliknya di areal pekarangan rumahnya,dan setelah kedua tersangka berhasil menggiring hewan ternak lembu milik korban hingga sejauh kurang lebih seratus meter, selanjutnya kedua tersangka mengikat keempat kaki lembu tersebut dan memotongnya.

JT.Siregar juga mengatakan setelah lembu tersebut dipotong,dan oleh tersangka di bagi menjadi 4 bagian,hal ini dilakukan ke 2 tersangka untuk memudahkan dalam membawa hasil curiannya,pemilik hewan ternak lembu tersebut juga merupakan tetangga sekampung dengan tersangka"SN alias Syafruddin alias Udin"di dusun IV desa Sei Alim Harsak Kecamatan Air Batu,dan tersangka juga merupakan residivis dalam perkara yang sama.Tersangka dibekuk dengan barang bukti seekor lembu dewasa yang telah dipotong dan dibagi menjadi empat bagian,dan tersangka di bekuk dialokasi pemotongan hewan tersebut serta belum sempat menjual barang buktinya.

Terhadap tersangka dapat dijerat pasal 363 ayat (1) , (3), (4) dan (5) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,dan tersangka sudah diamankan di Mapolsek Air Batu sementara barang bukti hewan ternak berupa lembu yang sudah dipotong oleh tersangka selanjutnya di jual untuk diuangkan sebagai pengganti barang bukti,hal tersebut dilakukan dikarenakan barang bukti tersebut merupakan barang yang mudah busuk,"pungkasnya.(guber)


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :