Diduga Jadi Pengedar, Oknum PNS Lapas Bagan Siapi-api Bersama Tiga Rekannya Dibekuk Polisi

Barang bukti dan empat terdakwa saat diamankan di Polsek Simpang Kanan
Rokan Hiilir - Tim Opsnal Polsek Simpang Kanan berhasil membekuk empat orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu sabu dengan barang bukti lebih kurang seberat 58.95 gram .
Tak disangka satu dari ke empat tersangka diketahui Oknum Pengawai Negeri Sipil (PNS) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Inisial SN (53) als Alan warga Jalan Perniagaan Bagan Kota Kecamatan Bangko, Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Sedangkan tiga rekannya yaitu SI (49) als Wak Sentrum warga KM 12 Bagan Sinembah , NN (37) als Cak Min warga Dusun Lorong Gelap Kelurahan Simpang Kanan , dan MA (25) br Simamora als Membot warga Rantau Prapat (Sumut).
Informasi yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH Sabtu ,(25/01/2020) mengatakan para pelaku ini ditangkap disebuah rumah di Jalan Datuk Paduka Rt 02 Rw 08 Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabuputen Rohil pada hari Jumat (24/01/2020) Sekira Pukul 10.00 Wib.
AKP Juliandi menjelaskan pengungkapan ini berhasil dilakukan karena ada informasi warga kepada pihak Polsek bahwa di sebuah rumah itu sering ada transaksi barang narkotika, Selanjutnya Kapolsek Simpang Kanan Iptu Boy Setiawan S.AP Msi langsung memerintahkan anngota membuat Surat perintah penangkapan dan melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut " terang AKP Juliandi .
Setelah dilakukan pemeriksaan didalam rumah ditemukan empat tersangka satu diantaranya wanita. Saat dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku yang disaksikan aparat desa, ditemukan barang bukti butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu yang ditemukan dalam dompet kecil berwana ungu yang di dalamnya terdapat , :
" 1 bungkus pelastik besar berklip merah yang didalamnya terdapat butiran keristal bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu, 3 bungkus pelastik sedang berklip merah yang berisikan 26 bungkus pelastik kecil berkelip merah yang didalamnya terdapat butiran keristal bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang di selipkan didalam karpet, " 1 buah dompet warna hitam beriskan uang tunai Rp.1.356.000,
" 1 unit Hp merek Samsung warna hitam yang didapat dari tersangka SN oknum PNS Lapas , 3 bungkus pelastik kecil berkelip merah yang didalamnya terdapat butiran keristal bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu,
1 unit Hp merek Avan warna hitam dan uang tunai Rp.37.000, (tiga puluh tuju ribu rupiah) yang didapat dari MA Alias Membot.
Terkait penangkapan ini salah satu pelaku yaitu SN ,oknum PNS Lapas tersebut sedang menderita sakit Gula sehingga perlu penanganan kesehatan khusus dan juga agar proses penyidikannya berjalan lancar, Kapolsek Simpang Kanan melimpahkan kasus ini ke pihak Polres Rohil melalui Kasat Res Narkoba dalam penanganannya ." Ungkap AKP Juliandi SH .(Asng)
Komentar Via Facebook :