Mapolres Bengkalis Akan Terus Mengungkap Tindak Pidana Kebakaran Lahan dan Hutan di Jl. Pattimura

Mapolres Bengkalis Akan Terus Mengungkap Tindak Pidana Kebakaran Lahan dan Hutan di Jl. Pattimura

polres-bengkalis-lakukan-olah-tkp

Bengkalis - Menindaklanjuti Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas /23/I/Res.1.3/2020/ Reskrim, tanggal 25 Januari 2020. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/24/I/Res.1.13/ 2020/Reskrim, tanggal 25 Januari 2020. Laporan Polisi Model A Nomor : LP/22/I/2020/ SPKT/RIAU/RES BKS, tanggal 25 Januari 2020, Surat Penetapan Alih Status Nomor : STP. Alih/07/ I/Res.1.13/2020/Reskrim, tanggal 25 Januari 2020. 

Mapolres Bengkalis ungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran lahan dan Hutan (Karhutla)di Jl. Pattimura RT 002/003, Dusun Mekar Sari, Desa Palkun, Kecamatan Bengkalis, Riau.

Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP permintaan keterangan saksi-saksi sdr Ramli (65) Ketua MPA (Masyarakat Peduli Api) dan Tulus(55)Kadus Mekar Sari, Desa Palkun Kecamatan Bengkalis. 

Serta pengumpulan BB, 1 (satu) buah kayu terbakar, 1 (satu) buah garuk tanah,3 (tiga) buah kayu terbakar, 2 (dua) buah pelepah rumbia kering, 1(satu) bilah parang dan tanah sisa terbakar. 

Dan hasil gelar perkara dapat ditingkatkan menjadi penyidikan. Menetapkan salah satu ASN Bengkalis berinisial SO (50) sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan dan hutan, Sabtu (25/01/2020).

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto Sik, MH melalui Kasubag Humas AKP Buha Purba SH membenarkan atas Kegiatan gabungam Sat Reskrim langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH, SIK bersama Kanit Tipidter Iptu Gunawan SH, Kanit Pidum Ipda Fauzi, S.Tr.K, Kanitres Bengkalis Aipda Dedi Suryadi, Sabtu 25 Januari 2020 sekira pukul 09.00 WIB.

Kronologis, Pada hari Senin 20 Januari 2020 sekira jam 15.00 WIB, SO (50) melakukan pembakaran tumpukan pelepah daun pohon tanaman rumbia pada bagian belakang lahan gawangan kebun miliknya.

Dimana tumpukan pelepah daun pohon rumbia bersama kayu tsb dibakar pada bbrapa titik pd bagian belakang. 

"Selanjutnya sepeninggalan SO dari lahan tersebut setelah dibakar pelepah daun tanaman pohon rumbia dimatikan dengan disiram dengan air, namun SO tidak dapat untuk memastikan api benar telah padam saat itu," Bebernya.

Selanjutnya pada hari Rabu, 22 Januari 2020 sekira jam 14.00 WIB. tersangkapulang, sekira jam 16.00 WIB, kembali ke lahan miliknya, dimana pada hari Senin, 20 Januari 2020 melakukan pembakaran tebasan pelepah pohon rumbia. 

Namun hari Kamis, 23 Januari 2020 sekira jam 14.30 wib, diketahui api sudah membesar dan membakar lahan masyarakat dan lahan milik tersangka pada bagian belakang. 

Maksud dan tujuan tersangka SO melakukan pembakaran tumpukan hasil tebasan daun pelepah tanaman pohon rumbia tersebut adalah supaya lahan kebunnya bagian belakang bersih.

Tersangka dikenakan tindak pidana, Pasal 108 Jo 69 Undang Undang No 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 Undang-Undang No 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan, Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHP, " pungkas Kasubag Humas Polres, AKP Buha Purba SH, Minggu (26/01/20).

(Romi)


Rahmad Hidayat

Komentar Via Facebook :