Provinsi Tak Bisa Cairkan Gaji Guru Bantu

Provinsi Tak Bisa Cairkan Gaji Guru Bantu

Line Pekanbaru - Pencairan gaji guru bantu di kabupaten/kota tidak bisa dilakukan oleh provinsi. Sebab, syarat utama pencairan harus ada pengajuan dari kabupaten/kota.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, di Pekanbaru, Minggu (16/4). Katanya, Pemprov Riau telah menyiapkan gaji guru bantu dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu).

"Anggarannya sudah ada di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, red). Pencairannya tergantung pengajuan kabupaten/kota," tukas Hijazi.

Hijazi menambahkan, tiap guru bantu akan digaji Rp2 juta per bulan. "Mestinya dibayar tiap bulan, tapi semua itu tergantung pengajuan daerah," ulangnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamsol, menambahkan pembayaran gaji guru bantu harus disesuaikan dengan SK pengusulan bupati/walikota. "Setelah diusulkan bupati/walikota baru ditransfer," katanya.

Kamsol merinci gaji guru bantu yang disiapkan Pemprov Riau tahun ini mencapai Rp120,264 miliar. Rinciannya, Rp94,416 miliar untuk 3.935 guru SD. Lalu, Rp24,96 miliar untuk 1.040 guru sekolah lanjutan. Terakhir, Rp888 juta untuk 37 guru Sekolah Luar Biasa (SLB). **


Komentar Via Facebook :