Dua Saksi JPU, Dalam Perkara Penghulu Putat, Lebih Banyak Menjawab Tidak Tau

Suasana saat sidang keterangan saksi Mustofa Kamal selaku Manager Agronomis PT.ASPL Rabu (29/01/2020)
Ujung Tanjung - Penuntut Umum Kejari Rohil kembali menghadirkan dua saksi untuk didengar keterangannya dalam sidang perkara pemalsuan dengan terdakwa Sidarman selaku Penghulu Putat Aktif dan M.Naji Hasan sebagai mantan ketua Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB) .
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan surat atau tumpang tindih lahan diatas objek lahan kelompok Tani ( KTMB) .
Kedua terdakwa dilaporkan oleh Harjun Dede selaku mantan sekretaris KTMB ke Polda Riau atas dugaan melakukan pemalsuan surat tanah atau tumpang tindih surat lahan diatas objek lahan KTMB, sehingga beberapa orang kelompok KTMB merasa dirugikan karena pihak pengelola terhambat dalam melakukan kegiatan proyek pembangunan kelapa sawit tersebut .
Pantauan sidang, dua orang saksi yang dihadirkan yaitu Afrizal selaku anggota KTMB dan Mustafa Kamal sebagai Manager Agronomis PT.Andika Pratama Sawit Lestari ( APSL) memberikan keterangan secara bergantian dalam sidang yang digelar Rabu , (29/01/2020).
Saksi Afrizal als Izal dalam menjawab beberapa pertanyaan dari Majelis hakim dan Penasehat hukum terdakwa terlihat ragu ragu dan banyak mengatakan tidak tau, namun keterangannya juga tidak sesuai dengan isi BAP yang dibuat oleh penyidik. Sehingga penasehat hukum terdakwa Sartono SH MH sempat mengingatkan saksi Afrijal
" Saya minta saksi agar tidak berbohong dalam memberikan keterangan dalam sidang , karena ada konsekwensi hukum nanti apabila saksi memberikan keterangan bohong , "kata Sartono SH kepada saksi.
Saksi Mustafa Kamal selaku Manager Agronomis PT.APSL yang menjalankan tugas dan fungsi yang membidangi proses pekerjaan mulai dari sistim pengelolaan lahan hingga penanaman sawit , mengatakan konplik ini sudah ada sejak stahun 2013. Namun saksi juga mengatakan setiap ada persoalan saksi tetap menyerahkan persoalan kepada ketua kelompok Tani untuk diselesaikan.
Saat ditanya Penasehat hukum terdakwa ,tentang bagaiman pola bagi hasil sistim kerjasama antara Kelompok Tani KTMB dan PT.APSL
" Mustafa Kamal sistim kerja sama itu dalam bentuk pembagian 70 berbanding 30 pak , " Jelasnya.
namun saksi menjelaskan sejak tahun 2017 Pihak PT.ASPL baru hanya memberikan bantuan atau uang Talangan kepada setiap anggota KTMB.ada uang THR dan bantuan pembangunan sekolah .namun tidak dijelaskan berapa jumlah uang talangan yang diberikan kepada setiap anggota.
Saat Penasehat hukum Sartono SH menayakan kepada saksi Mustafa Kamal terkait objek lahan yang dikelola itu adalah kawasan hutan produksi berdasarkan putusan pengadilan , Mustafa Kamal selaku manager Agronomis mengatakan dirinya hanya pelaksana teknis kerja saja, terkait legalitas surat surat dan izin perkebunan hal itu tidak diketahuinya.
Terkait Aria Fajar selaku direktur PT APSL sekaligus atasan dari saksi yang pernah dihukum karena membuka lahan untuk budidaya perkebunan Kelapa sawit tanpa izin , Saksi Mustafa Kamal mejelaskan , Saya mengetahui hal itu namun saya lupa pada tahun berapa. " Ujarnya.
Atas keterangan kedua saksi , kedua terdakwa Sidarman dan M.Naji Hasan sempat bertanya pada saksi apakah letak lahan yang bermasalah tumpang tindih dengan pihak lain yang dituduhkan terhadap terdakwa itu berada dalam kawasan yang dikelola PT APSL dengan kelompok tani ,
" Mustafa Kamal mengatakan tidak mengetahuinya.
Akhirnya majelis hakim mengatakan , " Kita akan melanjutkan sidang satu minggu kedepan dengan agenda saksi ahli dari Jaksa penuntut umum ." Ujar Ketua majelis hakim M.Hanafi Insya SH menutup sidang saat itu .
Dari beberapa keterangan yang dirangkum dari masyarakat Putat , terkait perkara ini, Anehnya sampai saat ini objek lahan kerja sama ini masih tetap di kerjakan oleh pihak PT APSL selaku bapak angkat dari kelompok tani walaupun izin prinsip dari pemerintah daerah tidak dimiliki oleh PT.APSL .(Asng)
Komentar Via Facebook :