Saat Awak Media Mencoba Menkonfirmasi Penangkapan Rokok Ilegal, Benarkah Bea Cukai Tertutup ?

humas-bea-cukai-pekanbaru
PEKANBARU - Terkait informasi penangkapan beberapa jenis Rokok seperti Merk Luffman, H Mild Bold, dan H Mild yang terjadi di Pangkalan Bunut pada hari Rabu 29 Januari 2020 sebanyak 695 karton, beberapa media segera mendatangi kantor Kanwil Bea Cukai Jalan Sudirman Pekanbaru untuk memperoleh informasi yang lebih akurat.
Saat awak media hendak konfirmasi terkait masalah tersebut diatas, Luxfi selaku Humas di kanwil Bea Cukai menyodorkan formulir untuk diisi ole awak media yang akan melakukan konfirmasi.
Adapun kegunaan formulir tersebut menurut Luxfi adalah utk diajukan ke atasannya untuk mengetahui apakah konfirmasi yang akan dilakukan pihak media bisa mendapat jawaban atau tidak, dan seandainya bisa,itupun kadang bisa menunggu jawaban paling lama 10 hari.
Ketika ditanya apakah ini tidak melanggar Undang Undang KIP ? Luxfi menjawab bahwa ini sudah peraturan dari pusat.
Terkait masalah penangkapan rokok tersebut, Luxfi selaku Humas membenarkan ada penangkapan 4 truk rokok yang muatannya berkisar 695 karton, dimana isi masing- masing karton tersebut beraneka ragam jumlahnya.Dari mulai 50 sampai 80 slof perkarton.
Saat awak media mempertanyakan keberadaan barang bukti penangkapan tersebut, Luxfi hanya menjawab ada di gudang kami, namun tidak bersedia untuk menunjukan dan membuktikan ada tidaknya barang tersebut.
saat ditanyakan inisial supir dari 4 truk yang ditangkap itu,ia pun enggan menyebutkan dengan alasan lagi dalam penyelidikan.
Ada apakah dengan penangkapan rokok yang baru saja terjadi ?
Diduga ada sesuatu yang sepertinya tidak boleh diketahui oleh awak media yang akan mempublikasikan nantinya.
(Tim/***)
Komentar Via Facebook :