Terkait Penutupan Akses Jalan Umum Oleh Oknum Pengusaha, Komisi D DPRD Asahan Gelar RDP

Terkait Penutupan Akses Jalan Umum Oleh Oknum Pengusaha, Komisi D DPRD Asahan Gelar RDP

Komisi D DPRD Asahan Saat Menggelar Rapat

Asahan - Komisi D DPRD Asahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas persoalan penutupan akses jalan umum di Lingkungan 5 Kelurahan Kisaran Naga oleh pihak pengusaha berinisial Bin jum'at (31/1/2020) sekira pukul 10.00 wib.

Beberapa warga tersebut mengungkapkan, kedatangan mereka ke kantor DPRD Asahan untuk meminta solusi dari penutupan akses jalan umum oleh pihak pengusaha berinisial Bin di jalinsum Ahmad Yani Kisaran.

"Kami berharap kepada pihak komisi D DPRD Asahan agar akses jalan utama tersebut dibuka kembali,karena pihak pengusaha berinisial Bin itu selama ini telah menutupnya dengan cara ditembok/dipagar dengan tinggi,"ungkap Veri didampingi beberapa warga lainnya.

Dirinya mengungkapkan, penutupan jalan umum tersebut dilakukan oleh pengusaha berinisial Bin tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu terhadap warga sekitar dan Pemerintah. 

"Pasalnya jalan tersebut sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan sebelumnya,akan tetapi,kenapa saat ini, jalan tersebut sudah dibuat sertifikatnya oleh pihak pengusaha tersebut,"terangnya. 

Senada,pria bermarga Simanungkalit mengungkapkan,dirinya bersama beberapa warga lainnya sempat menemui pihak pengusaha.

"Namun,pihak pengusaha berinisial Bin itu berdalih sudah meminta izin terlebih dahulu kepada pihak Kelurahan Kisaran Naga untuk menutup akses jalan yang telah ditetapkan oleh pihak Pemkab Asahan tersebut,"terang Simanungkalit. 

Simanungkalit menjelaskan,menurut sepengetahuannya,terdapat tiga ruas jalan umum di lokasi itu sudah memiliki sertifikat yang telah digabung oleh pihak berduit.

"Tanah tersebut awalnya adalah kaplingan milik Pemerintah Daerah.Akan tetapi,kami semua merasa curiga karena jalan tersebut telah ditutup oleh Bin,yang anehnya lagi, sertifikat atas jalan umum itu telah dikeluarkan oleh pihak BPN Asahan di tahun 2017 lalu,"terang Simanungkalit.

Perwakilan BPN Asahan,Diko Damanik membenarkan,lokasi tanah tersebut sudah terdaftar di BPN Asahan atas nama Poniem. 

"Dasar penerbitan sertifikat itu atas adanya SKT yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Lurah Kisaran Naga pada saat itu yang bernama Daniel pada tahun 2015 lalu, " terang Niko.

Saat proses pengukuran lanjut Diko,posisi tanah tersebut sudah ditembok,dan setelah di cek,pihak BPN Asahan belum pernah mengeluarkan sertifikat di lokasi tersebut.

"Atas dasar itulah,pihak BPN Asahan mengeluarkan sertifikatnya. Sertifikat tersebut bisa dibatalkan jika terjadi permasalahan,hal itu dapat dilakukan melalui proses pengadilan dan proses mediasi,"paparnya.

Sementara itu,Kasat Intel Polres Asahan, Kholis Alfan menjelaskan,persoalan tersebut sudah pernah dilaporkan pada tahun 2018 lalu.

"Sepanjang sepengetahuan saya,pihak Polres Asahan telah menghentikan penyelidikan atas kasus tersebut di tahun 2019. Tidak menutup kemungkinan,kasus tersebut bisa diangkat kembali,"terangnya. 

Menanggapi permasalahan tersebut,ketua Komisi D DPRD Asahan,Irwansyah Siagian akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Secepatnya kita dari Komisi D DPRD Asahan akan segera kembali memanggil seluruh pihak terkait,seperti pihak pengusaha berinisial Bin,pihak Kepolisian dan unsur pemerintah,sehingga permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan,"kata Irwansyah.

Berdasarkan pantauan,selain dihadiri komisi D DPRD Asahan,kegiatan RDP tersebut juga dihadiri oleh masyarakat Lingkungan 5 Kelurahan Kisaran Naga,perwakilan BPN Asahan,dan perwakilan Polres Asahan.(Guber)


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :