Saksi Ahli Pidana Tidak Hadir , Kuasa Hukum Penghulu Putat Ajukan Keberatan Pada Hakim

Saksi ahli Renhard Siahaan saat menjelaskan peta pengukuran kepada majelis hakim dalam sidang pada hari Senin(3/2/2020)
Ujung Tanjung - Satu dari dua orang saksi ahli yang rencananya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil, dalam sidang perkara pemalsuan surat atau tumpang tindih lahan dengan terdakwa Sidarman als Amud ( Penghulu Putat) ,dan M.Naji Hasan (mantan Penghulu Putat) tidak dapat hadir dalam sidang karena alasan sakit.
Kedua terdakwa dilaporkan oleh Harjun Dede selaku mantan sekretaris Kelompok Tani Maju Bersama( KTMB) ke Polda Riau karena pihak PT. Andika Pratama Sawit Lestari ( APSL) selaku bapak angkat dari KTMB dalam Pengeloaan Budi daya perkebunan kelapa sawit terhambat melakukan kegiatannya karena diatas objek lahan KTMB diterbitkan alas hak surat pihak lain.
Dari dua orang saksi ahli yang direncanakan , hanya Renhard Siahaan selaku ahli Surveyor Pemetaan dan Pengukuran dari lembaga Kantor Jasa Surveyor Kadester Berlisensi (KJSKB) yang hadir , sedangkan saksi Ahli Pidana Dr Herdianto SH MHum tidak dapat hadir karena alasan sakit.
" Maaf yang Mulia, kita sudah melakukan pemanggilan kepada Saksi Ahli Pidana yang akan hadir hari ini, namun tidak dapat hadir karena beliau berhalangan sakit , jadi Kami hanya bisa membacakan pendapat Ahli dalam sidang ini ," Ujar Jaksa Maruli Sitanggang SH sambil menunjukkan surat panggilan dan surat sakit kepada majelis hakim dalam sidang yang digeksr, Senin (3/2/2020) .
Ketua majelis Hakim M.Hanafi Insya SH MH selanjutnya meminta tanggapan tim kuasa hukum terdakwa Sartono SH MH .
" Kami keberatan majelis ,karena pemanggilan baru satu kali dilakukan oleh Jaksa ." Jawab Sartono SH MH.
Setelah majelis hakim bermusyawarah terkait keberatan kuasa hukum terdakwa , M.Hanafi Insya SH MH selanjutnya menjelaskan, " Baik keberatan Kuasa hukum akan kami catat , Jaksa Penuntut Umum silahkan membacakan pendapat ahli pidana tersebut ." Ujar M.Hanafi SH .
Dari pendapat ahli Pidana Dr.Herdianto SH MHum yang dibacakan bahwa perbuatan pemalsuan surat atau tumpang tindih surat lahan diatas objek yang sama yang dilakukan oleh kedua terdakwa sudah memenuhi unsur pidana pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan,
Namun dalam pantauan sidang pendapat ahli tidak menerangkan bahwa dalam unsur pidana pemalsuan surat atau tumpang tindih objek lahan yang berada di atas kawasan hutan tanpa izin , ahli pidana tidak menerangkan apakah bukti surat itu dapat dijadikan bukti sah oleh pelaor , hal tersebut tidak diterangkan dalam pendapat ahli.
,
Sebelumnya Saksi Ahli Pemetaan dan Pengukuran Renhard Siahaan (35) selaku ahli Surveyor Berlesensi bidang pengukuran dan Pemetaan, menerangkan pada tahun 2018, Pihak Pinyidik Polda Riau meminta saksi ahli melalui lembaganya untuk melakukan pengukuran dan pemetaan dilahan Kelompok Tani Maju Bersama ( KTMB) yang berada di wilayah Kepenghuluan Putat .
Renhard Siahaan menerangkan saat melakukan pengukuran lahan, beberapa anggota kelompok Tani KTMB juga hadir serta RT untuk menunjukkan titik koordinat batas lahan, sedangkan luas lahan yang diukur itu ada seluas 98 hektare lebih,
Salah satu anggota majelis hakim Boy Jepri Sembiring SH menanyakan siapa yang menyuruh saksi melakukan pengukuran dan pemetaan , " Saksi Ahli Renhard Siahaan mengatakan " Pihak Polda yang Mulia ," jawabnya
Siapa yang bayar jasa anda saat itu ? " Pihak Perusahaan yang mulia ' Ujarnya. Perusahaan yang dimaksud saksi ahli itu adalah PT.Andika Pratama Sawit Lestari selaku Bapak angkat Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB) dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan sisitim Pola bagi hasil 70 kebun inti 30 untuk kelompok.
Selain itu Ahli Renhard Siahaan menerangkan dalam sidang bahwa kasus tumpang tindih itu diketahui karena objek lahan yang ditunjuk oleh pihak KTMB saat itu ada pihak lain yang mengkliem saat itu di lapangan , " Menurut pendapat ahli, bahwa suatu lahan yang diukur dan akan dibuat peta, dirinya tidak bisa mengetahui objek lahan itu dikatkan tumpang tindih , apabila tidak ada surat atau alas hak yang berbeda diatas objek yang sama ." Ahli Renhard Siahaan mengatakan dirinya atau lembaganya tidak bisa memberikan rujukan dasar hukum untuk menentukan sah atau tidaknya salah satu alas hak yang sah. Saya hanya mengukur dan membuat peta sesuai titik titik yang ditunjukkan kepada dirinya." Terangnya kepada Kuasa hukum terdakwa.
Setelah Jaksa Maruli Tua Sitanggang SH membacakan pendapat ahli Dr.Heridianto SH MHun kedua terdakwa tidak ada memberikan bantahan , Ketua majelis hakim M.Hanafi Insya SH MH akhirnya menutup sidang dan akan melanjutkan sidang Saksi fakta dari Terdkawa pada hari Selasa (4/2/2020) . ( Asng)
Komentar Via Facebook :