Sidang Perkara UU ITE, Kadis PUTR Rohil Berikan Keterangan Dalam Sidang

Sidang Perkara UU ITE, Kadis PUTR Rohil Berikan Keterangan Dalam Sidang

Saksi Jon Syafrindow dan tiga saksi lainnya saat diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang perkara UU ITE

Ujung Tanjung - Jaksa Penuntut  Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) akhirnya menghadirkan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir, Drs.H.Jon Syafrindow MSi sebagai saksi korban dalam perkara dugaan Penghinaan dan Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa Rudy Hartono melalui salah satu unggahan video di akun media sosial Facebook milik terdakwa.

Selain saksi korban Jaksa Penuntut umum juga menghadirkan tiga saksi fakta lainya yaitu Zainudin, Zulkifli ,dan Muhammad Yani als Rory untuk dimintai keterangannya dalam sidang perkara  yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Bayu Suho Raharjo SH MH dan anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH. pada hari  Selasa (4/2/2020) sekira Pukul 19.00 Wib.

Adapun isi status postingan dan unggahan video dihalaman akun facebook itu  berbunyi " Anggaran APBD  mubazir ,sia2 uang rakyat dikelola proyek PUTR thn 2017  di ere kds.jon Syafrindow dengan pagu anggaran Rp 13 milliar baru saja dikerjarkan kondisnya sudah retak2 hasil investigasi 2 fisik jembatan tersebut  justru semakin retak2 Semakin menjalar menjacapai 70,,,%,, apakah laporan kami sudah masuk angin kah ,?  "   pak PakJamwas Kajagung ...tolong monitoring kinerja Kajari Rohil yg baru menjabat  . postingan ini disertai dengan video jembatan yang retak retak  berdurasi  3 menit 22 detik .

Akibat mengunggah video proyek pekerjaan jembatan parit cincin hasil investigasi yang dilakukan Rudy Hartono warga Bagan siapi-api  yang berprofesi sebagai aktivis LSM dan Media ini didakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan, atau pencemaran nama baik  sesuai dengan pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) 

Pantauan dalam sidang keterangan saksi Jon Syafrindow dan ketiga saksi membenarkan bahwa ada melihat unggahan postingan video dimedia sosial Facebook milik terdakwa Rudy Hartono yang isinya diduga  menyinggung saksi korban dalam pekerjaan proyek Jembatan Parit Cincin yang diduga asal dikerjakan.

Saksi korban Jon Syafrindow dalam keterangannya mengatakan awalnya dirinya  tidak begitu terusik dengan postigan unggahan  di media sosial yang ada di Facebook terdakwa  yang menyatakan ada proyek jembatan di parit cincin di dinas PUPTR Kabupaten Rokan Hilir mubajir dan Sia sia.

" Awalnya saya tidak begitu peduli dengan postingan itu yang mulia " ujarnya pada hakim. 

 " Namun setelah semakin banyak yang melihat dan memberitahukan kepada saya ,akhirnya saya merasa tak nyaman dan tersinggung karena saya tidak ada melakukan hal seperti yang disebutkan. Akhirnya saya melaporkan hal itu ke polisi " terang Jon Syafrindow .

 " Saat hakim menanyakan kepada saksi ,apakah saksi tau dan kenal dengan terdakwa.? " Saya kenal dan terdakwa sering datang ke kantor saya bercerita dan pernah meminta proyek kepada dirinya , namun saya tidak tau pasti  profesi terdakwa apakah wartawan atau LSM." Ujar Jon Syafrindow .

Penasehat hukum terdakwa Fitriani SH  dan Slamet sempurna SH dari LBH Ananda sempat menanyakan apakah saksi pernah membaca atau mengetahui  bahwa terkait proyek jembatan Parit cincin itu sudah pernah diberitakan oleh salah satu media online Katakabar.com dengan judul " Baru seumur jagung Jembatan Parit Cincin sudah retak retak  ?  "  Saksi menjawab saya tidak tau pak , " jawabnya .

Namun terungkap dalam sidang bahwa saksi Jon Syafrindow mengakui bahwa dirinya melihat dan mengetahu bahwa jembatan itu memang ada retak retak dan beberapa baut jembatan ada yang lepas . Namun saat itu proyek masih dalam masa perawatan." Terang Jon Syafrindow 

Ada hal lain juga , Saksi Jon Syafrindow sempat juga  mengatakan dirinya takut ada pemanggilan dari pihak penegak hukum kepada dirinya terkait postingan itu.

Diakhir keterangannya Jon Syafrindow menerangkan kepada Jaksa Niki Jonismero SH  bahwa proyek itu sudah ada hasil audit dari TP4D dan BPK yang menyatakan tidak ada temuan ," Ungkapnya  dalam sidang kepada Jaksa Niki Jonesmero SH.

Sedangkan tiga saksi lainnya yaitu Zainuddin selaku Direktur dari
 PT.Cahaya Kurnia Riau sebagai pelaksana proyek mengakui membenarkan ada beberapa baut jembatan yang dicuri orang sehingga jembatan mengalami posisi miring sedikit .

Terkait postingan itu , saksi juga  melihat bahwa benar ada status dan video yang diunggah di akun media sosial facebook milik terdakwa, dirinya juga mengatakan  akibat postingan itu dirinya merasa terganggu dan terusik karena proyek itu dikerjakan oleh perusahaannya .

Sedangkan Zulkifli  karyawan swasta dan Mhd.Yani als Rory selaku PPTK proyek itu hanya membenarkan bahwa ada melihat postingan dan video yang berulang ulang terkait proyek itu di halaman akun Facebook terdakwa dengan kata kata yang berbeda .

Usai memberikan keterangan terdakwa Rudy Hartono hanya membantah keterangan saksi korban bahwa dirinya tidak pernah meminta proyek kepada saksi .atas bantahan itu ketua majelis hakim selanjutnya menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (11/2/2020) dengan agenda keterangan saksi ahli bahasa dari JPU.(Asng)


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :