Dugaan KKN di Padangpariaman Mencuat

Ninik Mamak Ancam Laporkan Pemilik Kios "Siluman" di Pasar Sei Geringging

Sumbar - Pucuk pimpinan Kerapatan Ninik-Mamak Nagari (KNMN) Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, Jaswiruddin RKY Bando Mudo kembali angkat bicara terkait  ditemukannya beberapa nama - nama orang yang notabenenya bukan sebagai pedagang atau pemiliki kios di Pasar Sei Geringging, Malai Tigo Koto, Kecamtan Sungai Geringging.

Pasar Rakyat Sungai Geringging dibangun atas kerjasama Kementerian Perdagangan dengan Pemda Kabupaten Padangpariaman, melaui dana tuga pembantuan Bidang Sarana dan Perdagangan tahun 2015.

Dari catatan tersebut diduga atas nama keluarga pejabat dan pejabat itu sendiri yang sesungguhnya mereka-mereka itu tidak berhak untuk memiliki kios atau menempati kios tersebut, hal ini membuat heboh pedagang pasar yang baru saja selesai diperbaharui tersebut.

"Sesuai dengan perjanjian ninik mamak dan pucuk adat kenagarian Malai Tigo Koto Sungai Geringing maka kami minta kepada pejabat tersebut untuk mengembalikan kios itu dengan sesegera mungkin sebelum hal ini dilaporkan kepada pihak yang berwajib," kata RKY Rangka Bando Mudo, kemaren.

Bukan itu saja juga Lembaga Pucuk Adat kenagarian Malai Tigo Koto Sei Geringing, kecamatan Sungai Geringing, juga mempertanyakan terkait telah berobahnya nama Pasar Nagari Malai Tiga Koto Sungai Geringging Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, menjadi Pasar Rakyat Koperindag.

"Nama pasar itu sebelumnya sudah sejak penjajahan Jepang 'kok dirobah', kita minta nama tu dikembalikan seperti semula, karena nama lama itu kuat nilai sejarahnya, itu betujuan agar anak cucu mengetahui perjuangan pasar itu secara turun temurun," katanya.

Berdasarkan catatan RKY pembangunanya Pasar tersebut dari bantuan lepas Pemerintah Pusat, melalui Menteri Perdagangan sebanyak Rp. 6 Miliar namun kabar lain menyebutkan dana itu senilai Rp. 9 Milyar yang selesai dibangun pada tahun 2016 lalu.

Anggaran tersebut dipergunakan untuk pembangunan sebanyak 124 kios yang berukuran 3x4 meter seharusnya diberikan pada pedagang tempatan yang telah lama berdagang dilokasi itu. Namun tedengar kios-kios tersebut ada atas nama pihak oknum pejabat dan keluarganya.

"Ninik mamak dan pucuk adat Tigo Koto Malai Sei Geringing tidak pernah menjual tanah uilayat kepada oknum Pemkab Padang Pariaman, jadi sekali lagi kita minta kembalikan hak kemanakan kami," tegas RKY.

Diketahui, pembangunan Pasar Malai Tigo Koto Sungai Geringing senilai Rp, 6 Meliar, dan ada lagi tambahan bantuan dari pemerintah daerah RP. 500 juta, jadi total berjumlah Rp. 6,5 Milyar dengan total jumlah kios 136 unit.

Sebelumnya kata RKY dikabarkan lewat audit oleh Universitas Andalas kota Padang memperkirakan untuk bangunan itu diperkirakan angaran hanya menelan biaya Rp. 3,5 Milyar, lalu pertanyaanya kemanakah sisa angaran itu.

"Lah, kalau diaudit Universitas Andalas dananya cuma segitu sisanya Rp. 2,5 milyar lagi kemana?, kalau hitungan saya belum lagi uang yang dipungut dari pedagang untuk satu yang nilainya juga jutaan," kata RKY.

Dari total 136 kios diduga ada nama "siluman" sebanyak 12 kios, untuk kios yang paling depan, kabarnya uang pendaftaran untuk satu kios Rp. 8 juta kalau dikalikan 8x12kios sma dengan Rp. 96 juta. "Kemanakah uangnya yang hingga sekarang belum diketahui rimbanya dan tidak ada laporanya," kayanya.

"Saat ini masih ada lebih kurang 100 pedagang anak kemanakan kami belum dapat kios, padahal mereka sudah turun temurun berdangang disini namun karena ulah oknum ini sekarang justru haknya terabaikan," pungkas RKY Bando Muda.*AR


Desi Natalia

Komentar Via Facebook :