CV. Motoris yang Menahan Buku Nikah Konsumennya Diduga Melanggar Hukum

Ketua LPKNI Rohil Coky Roganda Manurung SH dan Kantor Motoris Ujung Tanjung
Ujung Tanjung - Tindakan yang dilakukan oleh pihak CV.Motoris perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan Jual beli sepeda motor bekas yang menahan agunan tambahan berupa buku nikah milik nasabahnya Suryadi (34) dan istrinya Mayang Sari (32) warga RT.001, RW. 001, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir diduga telah melakukan pelanggaran hukum.
Pasalnya setelah lebih kurang empat bulan, sepeda motor merk Yamaha Jupiter milik nasabah Suryadi yang ditarik oleh pihak CV.Motoris karena tidak dapat melunasi pinjamannya sebesar 3 juta rupiah, pihak perusahaan tetap menahan buku nikah nasabah ini sebelum sepeda motor yang ditarik dilelang untuk menutupi hutangnya .
" CV.Motoris yang bergerak di bidang Pembiayaan jual beli sepeda motor bekas yang berkantor di jalan Lintas Ujung Tanjung- Bagan Siapi-api Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau, mendapat perhatian di tengah masyarakat khususnya Kecamatan Tanah Putih .
Dari hasil yang dirangkum oleh awak media , Suryadi mengatakan dirinya melakukan pinjaman sebesar Rp.3 juta pada pihak CV.Motoris " sisa 7 bulan lagi saya tidak mampu membayar, dan saat saya tidak ada di rumah, datanglah atas nama Dedi Pane dari CV. Motoris menjemput sepedamotornya melalui istri saya," ungkap Suryadi
Paling sedihnya lagi, sepedamotor Yamaha Jupiter berikut bersama BPKB sudah diambil sebagai agunan pada pihak CV. Motoris itu, tapi Buku Nikah saya dan punya istri saya tidak kunjung juga diserahkan pihak CV. Motoris ," ujar Suryadi, Senin (3/2/2020).kepada awak media.
Saat awak media mengkonfirmasi , Ester Susianti selaku admin CV.Motoris mengatakan, bahwa hal itu sudah sesuai kesepakatan dengan pihak konsumen kemarin.
"Karena nilai sepedamotornya kemarin diperkirakan laku dibawah pinjaman, maka Buku Nikah diikutkan sebagai agunan," katanya.
" Diterangkan Ester Susianti, sisa hutang Suryadi sebesar Rp.2.870.000 ( Dua juta delapan ratus tujuh puluh rupiah ) lagi, dan denda berjalan sekitar 1.002.000 ( Satu juta dua ribu rupiah ).
"Nah, apabila Pak Suryadi bayar sebanyak angka itu, maka Buku Nikah nya kami kasih, dan kalau tidak tunggu sepedamotornya terjual, serta berapa sisa harus dibayar, maka baru kami kasih Buku Nikah nya," ujar Ester Susianti pada awak media saat itu.
Terkait hal ini Coky Roganda Manurung SH selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LKPN) Kabupaten Rohil angkat bicara menanggapi permasalahan yang dialami nasabah Suryadi yang saat ini akan mengurus akte kelahiran anaknya menjadi tergendala
Coky Roganda Manurung SH saat dihubungi mengingatkan CV. Motoris untuk tidak menyelesaikan masalah dengan Melanggar Hukum. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi : “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Hal ini semakin mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga rakyat wajib untuk mentaati aturan yang berlaku.
Coky Roganda Manurung, S.H., yang berprofesi sebagai Advokat/Pengacara ini melanjutkan bahwa tindakan Pengambilan sepeda motor Yamaha Jupiter dan penahanan Buku Nikah yang dilakukan CV. MOTORIS Ujung Tanjung merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dapat digugat secara Perdata dan tidak tertutup kemungkinan untuk dapat dimintai pertanggung jawaban secara Pidana karena patut diduga melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. " Tegasnya
Dalam perjanjian hutang-piutang dengan jaminan BPKB sepeda motor, seharusnya diikat dengan Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Dengan demikian, tindakan penarikan dan penahanan Buku Nikah yang dilakukan CV. MOTORIS Ujung Tanjung tidak dapat dibenarkan, karena yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah Pengadilan melalui Panitera dan juru sita.
Terkait permasalahan yang dialami Suryadi ini, sebagai Ketua LPKNI Perwakilan Kabupaten Rokan Hilir kami siap untuk membela dan memperjuangkan hak nya. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 huruf e UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dimana konsumen berhak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Di akhir pembicaraan Advokat muda yang bergabung di Law Office CUTRA ANDIKA & Partners ini juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengalami permasalahan yang berkaitan sebagai konsumen seperti Kredit Macet, Debt Kolektor mau menyita kendaraan, Agunan mau dilelang, terkait produk makanan, terkait pelayanan kesehatan dan lain sebagainya, Segera berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), agar konsumen mendapatkan advokasi, perlindungan dan kita siap melakukan segala upaya yang menjamin adanya Kepastian Hukum.." ungkapnya .(Asng)
Komentar Via Facebook :