Saat Tunggu Pembeli , Dua Orang Pengedar Sabu Sabu Diciduk SatNarkoba Polres Rohil

Saat Tunggu Pembeli , Dua Orang Pengedar Sabu Sabu Diciduk SatNarkoba Polres Rohil

Dua orang pria dan wanita diduga pengedar sabu sabu dan barang bukti saat di amankan Satnarkoba Polres Rohil

UjungTanjung  - Dua orang yang diduga tersangka tindak pidana Narkotika golongan I  jenis sabu sabu tidak berkutik saat tim Sat Resnarkoba Polres Rohil melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka yang sedang menunggu pembeli di areal perkebunan sawit.

Kedua tersangka ini diketahui  seorang  pria dan wanita berinisial  IA als Irfan (24) dan MI als Mawar (38) warga Jalan lintas Riau Sumut KM 10 Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako  Kabupaten Rohil - Riau.

Informasi data yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MH melalui Kasubbag Polres Rohil AKP Juliandi SH , Minggu (9/2/2020) , " kedua tersangka ini diamankan oleh tim Satnarkoba Polres Rohil pada hari Sabtu (8/2/2020) sekira pukul 21.00 Wib.saat sedang menunggu pembeli.

Dijelaskan dari kedua tersangka ditemukan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastic bening yang didalamnya cristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 4,86 gram." 

Selain barang bukti Narkotika sabu sabu juga diamankan barang bukti lain berupa, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
1 buah Alat hisab (bong),  2 unit hand phone merk nokia 2 bungkus plastik bening kosong, 1 buah gunting, 1 buah timbangan digital
Uang tunai Rp 126.000,-, Rupiah ,  2  buah skop kecil terbuat dari pipet,  1 buah ATM Mandiri
1 buah ATM BRI,  1 buah dompet warna coklat dan 1 buah dompet warna merah ." Jelas AKP  Juliandi

 " Untuk penyelidikan lebih lanjut ,kedua tersangka dan barang bukti saat ini, sudah  kita amankan di Mapolres Rohil. " terang Juliandi .

 " Dari hasil introgasi dilapangan  kita menduga kedua tersangka menjadi pengedar barang haram tersebut , " Ungkap Kasubbag AkP Juliandi SH .( Asng) 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :