Ratusan Supir Truk Pekanbaru Lakukan Aksi di Depan Gedung DPRD Terkait Penahanan 3 Truk oleh Polda R

Ratusan Supir Truk Pekanbaru Lakukan Aksi di Depan Gedung DPRD Terkait Penahanan 3 Truk oleh Polda R

ratusan-serikat-truk-pekanbaru-lakukan-aksi-di-depan-dprd-riau

PEKANBARU – Ratusan supir truk yang tergabung dalam Serikat Sopir Truk Pekanbaru dan Sekitarnya, Senin (10/02/20) mendatangi DPRD Riau, menuntut agar tiga truk yang ditangkap Diskrimsus Polda Riau dibebaskan.

Aksi demo mereka menyebabkan kemacetan di kawasan Jalan Jendral Sudirman seputaran gedung DPRD Riau. Ratusan supir truk memarkirkan mobil truk mereka di badan Jendral Sudirman.

Juru Bicara Serikat Sopir Truk Pekanbaru dan Sekitarnya (SSTP) Willy menjelaskan, aksi demo dilakukan sesuai dengan pertemuan 27 Januari dan 3 Februari 2020 antara SSTP dengan Aptrindo Organda dan perwakilan organisasi transportasi se-kota Pekanbaru bersama Dishub Pekanbaru dan Dishub Provinsi Riau, Satlantas Pekanbaru dan Polda Riau, beserta dinas dan instansi terkait.

“Dalam pertemuan disimpulkan bahwa tidak boleh ada penilangan dari aparat hukum terkait larangan atau rambu porboden yang baru diterapkan kepada seluruh supir truk roda 6 yang melintas dalam kota,” tegas Willy.

Namun, kata dia, aparat penegak hukum tetap melakukan himbauan/teguran/sosialisasi terkait SK Walikota nomor 649 tahun 2019 tersebut kepada supir-supir di lapangan hingga SK turunan dari Dishub dikeluarkan.

“Kami minta untuk melepaskan dan mengembalikan tanpa syarat 3 unit truk kepada pemilik yakni supir yang ditahan oleh Diskrimsis Polda Riau terkait penangkapan dan penindakan di Quarry Tanah dan Pasir di kilometer 13 Garuda Sakti kabupaten Kampar per hari ini, ” terang Willy.

Dilanjutkannya,  terkait penangkapan dan penutupan di Quarry tersebut diharapkan dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau dan dinas terkait lainnya untuk segera melakukan sosialisasi dan himbauan kepada pemilik dan pelaku usaha galian tanah pasir serta batu, khususnya Pekanbatu sekitar serta izin galian C.

“Dan tidak ada aksi penutupan ataupun penangkapan oleh aparat penegak hukum kepada pemilik usaha maupun pelaku usaha hingga proses mediasi, audiensi serta sosialisasi antar instansi dan dinas terkait selesai dilaksanakan,” pungkas Willy.

Zukri Misran Selaku wakil ketua DPRD Riau mengatakan kalau permasalaah ini sebenarnya tergantung Perwako yang tertulis itu seperti apa aturannya. 

"Kita lihat di perwakonya bagaimana karena masalah masuknya truk di wilayah perkotaan kan di atur dalam Perwako kita. Oleh karena itu kita akan undang hari rabu ini mereka hering dengan komisi 4 nantinya kita undang juga stake holder yang terkait itu semua" ucapnya.

Selanjutnya, Adanya truk yang ditahan oleh dirkrimsus juga menjadi tuntutan para demonstran, Zukri mengatakan untuk mengikuti proses dari kepolisian. 

"Untuk kasus 3 truk itu kita serahkan kepada kepolisian dalam hal ini dirkrimsus untuk memprosesnya. Terkait apa dan kenapa ditahan pastinya kepolisian punya alasan yang kuat. Bisa jadi dari ijin atau muatan yang bermasalah itu akan menjadi dasar penentu kenapa di tahan" Tutup Zukri.

(NAL)


Rahmad Hidayat

Komentar Via Facebook :