Terungkap dalam Sidang...
Merasa Kesal dan Alasan di Rasuki Setan, Suhaimi Tega Bacok Leher Korban dengan Kapak

Terdakwa Suhaimi saat konsultasi dengan Penasehat hukumnya saat majelis hakim menanyakan soal pembelaan atas dakwaan jaksa
UjungTanjung - Terdakwa Suhaimi (32) als Emi warga Kepenghuluan Babusalam Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil Riau terlihat santai menjelaskan perbuatanya saat melakukan pembunuhan sadis terhadap korban temannya sendiri Alm Buang, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir ,dalam sidang yang digelar Senin (10/2/2020) Sekira Pukul 17.30 Wib .
Terungkap dalam sidang perbuatan terdakwa ini dilakukan karena motif kesal dan sakit hati kepada korban karena terdakwa melihat korban mencuri kayu hasil tumbangan kayu yang ditumpuk oleh terdakwa . Saat itu terjadilah perdebatan atau percekcokan mulut antara terdakwa dan korban Buang (Alm) hingga menyebabkan terdakwa mulai emosi dan kesal.
" Saya dan Alm Buang saat itu pergi bersama dengan menaiki sampan untuk mengambil kayu dihutan untuk dijadikan kandang ayam, ' saat itu saya bawa alat kapak dan korban bawa parang " Jelas Suhaimi saat majelis hakim meminta terdakwa menjelaskan awal kejadian itu.
" Kenapa kamu tega membunuh terdakwa dengan sadis ? Tanya hakim M.Hanafi Insya SH MH kepada terdkawa.!
" Saya saat itu tak bisa menahan emosi dan merasa dirasuki setan pak hakim, saat itulah saya langsung membuka baju kaos lengan pendek saya dan menggulungnya, lalu menyekap mulut dan hidung Alm.Buang hingga tewas . " Ujar Suhaimi kepada majelis hakim .
" Setelah tidak bernapas lagi , saya menenggelamkan korban kedalam air rawa pak " Ungkap Suhaimi
Bukan sampai disitu , Suhaimi menjelaskan dalam sidang , " masih merasa belum puas terhadap terdakwa saat itu , kembali mengambil kampak dari sampan milik alm Buang dan kembali mengangkat korban dari dalam air lalu mengampak korban dibagian leher sebelah kanan dan kiri korban sebanyak 4 kali, dan kedua tangan korban juga di cincang oleh terdakwa sebanyak 4 kali ,
Setelah memastikan korban sudah mati , terdakwa kembali menenggelamkan korban kedalam air tepat dibawah pohon yang miring dengan tujuan agar mayat korban tidak timbul ke permukaan dan menancapkan kampak milik korban tersebut kesebuah batang kayu, " Jelas terdakwa Suhaimi saat itu di hadapan majelis hakim sambil terlihat senyum .
Atas perbuatan sadis itu Jaksa Penuntut Umum Niki Jonismero SH dalam dakwannya menjerat terdakwa Suhaimi als Emi, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sesuai pasal 338 KUHPidana, sedangkan dakwaan kedua , terdakwa dijerat dengan Panganiayaan hingga mengakibatkan orang mati sesuai pasal 351 KUHPidana.dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara dan minimal 7 tahun penjara.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Suhaimi als Emi, yang di dampingi penasehat hukumnya Muhammad Hasbi Nasution SH dari LBH Ananda tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan jaksa ,sidang kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan empat orang saksi yaitu Sutekno , Sunardi, Heriatno, dan Inar, .
Dalam pantauan tiga agenda sidang sekaligus diantaranya pembacaan dakwaan , keterangan saksi dan terdakwa yang diketuai oleh majelis hakim M.Hanafi Insya SH MH didampingi dua anggota majelis Boy Jefri Sembiring SH dan Sondra Mukti SH, saat itu sempat menanyakan kepada terdakwa , apakah terdakwa menyesali perbuatannya ? Terdakwa Suhaimi menjawab " Saya menyesal pak hakim namun dengan senyum dan santai.
Sebelumnya dalam keterangan empat saksi mengatakan hanya ikut mencari korban ke hutan bersama polisi, namun para saksi menjelaskan tidak mengetahui dan melihat korban melakukan pembunuhan itu, para saksi ini mengetahui setelah terdakwa ditahan polisi, namun saat pencarian korban , terdakwa juga ikut mencari korban ke dalam hutan .
Saksi Sutekno selaku ipar dari korban saat itu meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa , majelis hakim menutup sidang dan akan melanjutkan sidang satu minggu kedepan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.( Asng)
Komentar Via Facebook :