Di Tuntut 18 Tahun Penjara, Dua Orang Pengedar Ganja Kering 40 Kg, Ajukan Pembelaan

Terdakwa pengedar ganja 40 Kg di Rohil saat mendengar pembelaannya yang dibacakan penasehat hukumnya dalam sidang yang digelar Senin (10/02/2020)
UjungTanjung- Majlis Hakim di Pengadilan Negeri Rohil, pada Senin (10/2/2020) sekira pukul 20.00 Wib kemarin, menggelar sidang terhadap dua terdakwa Pengedar 40 Kg ganja kering.
Informasi dirangkum, bahwa terdakwa itu yakni Muhamad Wahyu (33) dan pacarnya berstatus janda yakni Nanda Sulistia Utami (36). Keduanya diketahui merupakan warga Sumatera Utara.
Sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari Penasehat Hukum ( PH ) dari kedua terdakwa dipimpin oleh Hakim Ketua M. Faisal SH didampingi dua hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH, dibantu Panitera Pengganti ( PP ) Julpapman SH.
Sementara bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rohil, Niki Junismero SH, dan kedua terdakwa dipimpin oleh dua PHnya yaitu, Selamat Sempurna SH dan M. Jefri Saragih SH.
Perlu diketahui, dalam sidang sebelumnya bahwa JPU menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika jenis tanaman.
Namun dalam tuntutan hukuman itu bebeda. Diantaranya, untuk terdakwa Muhamad Wahyu JPU menuntut 18 tahun penjara dengan denda Rp.3milyar yang apabila tidak dibayar diganti tambahan hukuman 4 bulan penjara.
Sementara untuk tedakwa Nanda Sulistia Utami, JPU menuntut 15 tahun penjara, dengan denda Rp.3milyar, yang apabila tidak dibayar juga diganti dengan tambahan hukuman 4 bulan penjara.
Atas tuntutan hukuman JPU itu, dua PH dari kedua terdakwa merasa keberatan. Sebab menurut PH, bahwa dalam proses sidang kliennya tidak berbelit, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak melakukan hal itu lagi. "Kami minta majlis hakim bisa menghukum terdakwa seringan-ringannya," ujar Selamat Sempurna SH dan M. Jefri Saragih SH, selaku PH dari kedua terdakwa.
Menyikapi pembelaan dari PH, ketika ketua majlis menanyakan kepada JPU tentang apa tanggapannya terhadap pembelaan itu, JPU mengatakan tetap pada tuntutan.
Atas jawaban dari JPU, majlis hakim menjadwalkan akan melanjutkan sidang pada Rabu (13/2/2020) dengan agenda sidang putusan. (Asng)
Komentar Via Facebook :