Divonis 15 Tahun dan 12 Tahun Penjara , Kurir Ganja Kering 40 Kg , Pikir Pikir

Dua terdakwa perantara narkotika ganja kering 40 kg saat mendengarkan putusan majelis hakim
UjungTanjung - Terbukti tanpa hak menjadi perantara narkotika jenis tanaman ganja kering seberat 40 kilogram, majelis hakim pengadilan Negeri Rokan Hilir menjatuhkan vonis kepada terdakwa Mhd .Wahyu Efendi (33) dengan pidana 15 tahun penjara , sedangkan temannya Nanda Sulistia Utami (36) divonis 12 tahun penjara.
" Berdasarkan fakta fakta dan bukti serta keterangan saksi dalam persidangan kedua terdakwa terbukti bersalah melawan hukum tanpa hak menjadi perantara narkotika jenis tanaman daun ganja kering seberat 40 kilogram sesuai dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ." Kata Faisal SH MH dalam membacakan putusannya.Rabu ,(12/2/2020) Sekira Pukul 16.20 Wib.
Majelis hakim dalam pertimbangannya berkeyakinan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa izin membawa atau menjadi perantara dalam narkotika ganja kering.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa Mhd.Wahyu Efendi dengan pidana 18 tahun penjara .sedangkan Nanda Sulistia Utami dengan pidana 15 tahun penjara .
Atas vonis hakim yang diketuai oleh Faisal SH MH dan anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Sondra Mukti SH , baik Jaksa maupun terdakwa diberikan waktu untuk mengajukan upaya hukum selama satu minggu apabila putusan itu tidak dapat diterima .
Sebelumnya pengungkapan kasus ini terjadi saat kedua tersangka berhasil di tangkap oleh SatOpsnal Narkoba Polres Rohil pada April 2019 lalu. Kedua tersangka dibekuk saat menunggu 2 (dua) orang calon pembeli. Namun kedua calon pembeli itu kabur setelah mengetahui sedang dalam pengintaian.
Sementara kedua terdakwa saat dinterogasi akhirnya mau menunjukkan tempat penyimpanan ganja kering. Ganja kering itu dibungkus dengan kantong plastik dan dilakban warna coklat.(Asng)
Komentar Via Facebook :