Sidang Pemalsuan Surat Tanah

Tiga Pendapat Ahli Hukum Sebut Barang Bukti Pelapor Batal Demi Hukum

Tiga Pendapat Ahli Hukum Sebut Barang Bukti Pelapor Batal Demi Hukum

Suasana sidang pemalsuan surat saat kuasa hukum memperlihatkan bukti salinan putusan pengadilan di hadapan majelis hakim

UjungTanjung- Sidang perkara pemalsuan surat tanah atau tumpang tindih lahan diatas objek yang sama  dengan dua terdakwa yaitu Sidarman selaku Penghulu Putat Kecamatan Tanah Putih dan M.Naji Hasan selaku Mantan Ketua Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB) Putat , kembali digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir , Rabu (12/2/2020) yang dimulai sekira pukul 19.00 Wib.

Kedua terdakwa ini dilaporkan oleh Harjun Dede selaku mantan sekretaris KTMB ke Polda Riau atas dugaan melakukan menerbitkan atau pemalsuan surat tanah atau tumpang tindih surat lahan diatas objek lahan KTMB sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 263 Ayat (1)

Majelis hakim yang di ketuai oleh M.Hanafi Insya SH MH dan dua anggotanya Boy Jepri Sembiring dan Sondra Mukti SH kembali menggelar sidang mendengarkan keterangan terdakwa sebagai saksi .

Dalam sidang M.Naji Hasan mantan ketua KTMB sekaligus mantan Penghulu ini , memberikan keterangan bahwa surat SKGR sebayak 45 lembar atas nama Nainggolan dan Maulana Saragih cs yang diterbitkannya berada diluar objek  lahan  KTMB .

 " Surat SKGR lahan yang saya tanda tangani itu bukan termasuk kedalam lahan KTMB pak " jelasnya kepada jaksa Maruli Tua Sitanggang SH 

Hal yang sama juga dijelaskan saksi Sidarman, sepengetahuan dirinya bahwa lahan itu bukan termasuk dalam kawasan lahan KTMB." Ujarnya dalam sidang.

Pantauan beberapa kali  persidangan sebelumnya, tidak tanggung tanggung untuk membela kliennya dari dakwaan jaksa  , kuasa hukum terdakwa  Sartono SH MH menghadirkan tiga orang saksi ahli hukum  yaitu , Ahli pidana , ahli Pengukuran dan Pemetaan dari KLHK dan Ahli Hukum Administrasi Negara untuk memberikan keahliannya dan pendapatnya dalam sidang. 

Selain itu ada beberapa fakta dan bukti yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Sartono SH MH  kepada majelis hakim , yaitu surat putusan pengadilan nomor perkara pidana No. 382/Pid.Sus/2015/PN.RHL, yang amar putusannya menyatakan , "Bahwa kerja sama antara  PT.APSL dan KTMB tidak memiliki izin Budi daya perkebunan sawit. Dengan menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa Aria Fajar selaku Manager PT.APSL dan M.Noer selaku Ketua KTMB selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam isi pertimbangan majelis hakim juga disebutkan bahwa lokasi lahan KTMB terbukti berada dalam kawasan Hutan Produksi. sesuai hasil pengukuran resmi oleh pihak Kehutanan , dan menyatakan bahwa barang bukti alas hak KTMB berupa SKT sebanyak 400 hektare tetap dijadikan alat bukti dalam perkara ini .

Berdasarkan bukti fakta salinan putusan ini, saksi ahli hukum Pidana Dr Erdiansyah SH MH  dalam pendapatnya dijelaskan  bahwa benar alas hak kepemilikan tanah berupa SKT yang di pergunakan sipelapor dalam perkara pidana pemalsuan Surat sebagimana terdapat pada pasal 263 ayat (1) KUHPidana batal Demi hukum Karena telah terlampir dalam berkas perkara sebagai bukti kejahatan, dengan dasar pertimbangan SKT tersebut  masuk dalam kawasan hutan Produksi Rangau, " Jelasnya dalam sidang sebelumnya. 

Hal ini diperkuat oleh ahli hukum administrasi Negara, Dr.Mexsesai Indra SH MH menerangkan bahwa SKGR yang di kluarkan oleh Para Terdakwa sah,  Karena merupakan produknya selaku kepala Desa menurut hukum administrasi negara,  kecuali telah ada putusan Pengadilan  membatalkan  SKGR tersebut,  maka dengan demikian dakwaann JPU tentang pasal 263 ayat (1) yang ditujukan kepada diri  para terdakwa tidak terpenuhi menurut hukum, Karena SKGR tersebut menurut hukum tidak palsu dalam penerbitannya adalah sah menurut hukum. " Ujar Ahli dalam sidang saat itu.

Perkara kasus ini menjadi perhatian masyarakat Rokan Hilir, khususnya warga Putat, karena sejak adanya perjanjian pola kerjasama antara KTMB dengan PT. Andika Pratama Sawit Lestari ( PT.APSL) selaku Bapak Angkat dalam pembangunan Budi daya perkebunan Kelapa Sawit di wilayah Putat diduga tidak sesuai dengan aturan dan Undang Undang yang ada.

Pasalnya sejak kerjasama ini berjalan , pihak dari KTMB maupun pihak PT.APSL banyak harus  berurusan dengan hukum, hingga berujung ke Pengadilan, yang diduga akan terus terjadi permasalahan diantara kedua belah pihak .( Asng) 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :