Terindikasi Korupsi ADD dan DD Tahun 2019

BPKep Laporkan Penghulu Teluk Bano I ke Inspektorat dan Polisi

BPKep Laporkan Penghulu Teluk Bano I ke Inspektorat dan Polisi

Foto kolose : Bangunan kelas TK dan Plang kegiatan , dan saat Ketua BPKep Afrizal Ahmad saat memperlihatkan bukti surat laporan ke Inspektorat dan penyidik Polres Rohil kepada awak media

Rokan Hilir - Datuk Penghulu  Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Norman dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) dan beberapa warganya atas indikasi dugaan korupsi  dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan  Dana Desa ( DD) dan Alokasi Dana Desa ( ADD) tahun 2019.

 " Keterangan yang berhasil dirangkum, laporan ini berawal setelah sembilan orang anggota BPKep sepakat menolak Surat Laporan Pertanggaung Jawaban (LPJ) Kepenghuluan Teluk Bano I terkait hasil penyelenggaran kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari dana ADD dan DD anggaran tahun 2019.

Saat setelah menerima dan  mempelajari LPJ yang diserahkan  kepenghuluan , pihak BPKep langsung melakukan verifikasi kelapangan , ditemukan fakta  adanya indikasi dugaan penggelembungan dana (markup) dan juga  beberapa bentuk kegiatan fisik yang tidak sesuai  dalam isi  LPJ dengan fakta dilapangan  

" Ada 7 item temuan kegiatan fisik dan dugaan penyalahgunaan wewenang  yang kami laporkan kepihak Inspektorat Rohil dan pihak Penyidik Polres Rohil. " jelas Ketua BPKep Teluk Bano I Afrizal Ahmad kepada wartawan saat ditemui di rumahnya, Jumat ,(14/2/2020).

 "  Afrizal Ahmad yang lebih dikenal dengan panggilan pak Ucu ini menjelaskan " Laporan dugaan indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam  kegiatan DD dan ADD tahun 2019 ini awalnya setelah saya dan sembilan orang anggota BPKep sepakat menolak  Laporan Pertanggaung jawaban (LPJ) Penghulu Teluk Bano I karena tidak sesuai isi laporan dengan fakta kegiatan fisik  di lapangan ," jelasnya 

Afrizal Ahmad didampingi beberapa orang anggota BPKep lainnya menerangkan beberapa temuan bukti kegiatan fisik yang tidak sesuai laporan LPJ , seperti pembangunan body jalan di RT 08 Dusun Sepakat sepanjang 700 meter yang pekejaannya di borongkan menggunkan alat berat Excapator dengan anggaran dana perubahan  sebesar Rp 75 600.000     namun setelah dikonfirmasi Billy Siregar selaku pelaksana pekerjaan hanya dibayarkan Rp.20.000.000 juta rupiah. " Papar Ahmad.

" Ada lagi kegiatan galian manual untuk body jalan menuju wakaf di RT 07 Dusun Harapan sepanjang 1,4 KM  baru siap dikerjakan sekitar 5 persen , namun dalam LPJ sudah dikerjakan 100 persen dengan dana anggaran Rp 61 Juta rupiah , setelah dikonfirmasi pada pekerja dibayar hanya dengan upah 10.000 per meter dengan jumlah total pembayaran hanya 14 juta rupaih. ' Ungkap Afrizal Ahmad 

Saat itu Afrizal Ahmad  juga menyebutkan ada beberapa kegiatan fisik  lainnya  yang tidak sesuai dengan isi LPJ dengan hasil  kegiatan dilapangan .

Anehnya setelah ada laporan ke penyidik, saat ini  beberapa bukti kegiatan fisik yang sebelumnya belum dikerjakan ,seperti lapangan Voly dan pembangunan sekolah TK Terpadu Masitoh , baru kembali dikerjakan, namun anehnya pelaksana pekerjaan,  bukan yang ditunjuk sebagai Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK) berdasarkan hasil  rapat keputusan  Kepenghuluan ." artinya nama nama TPK yang sudah ditetapkan hanya formalitas saja . Namun informasi dari orang orang TPK, tidak mengetahui kalau dirinya dijadikan sebagai TPK." Kata Afrizal Ahmad 

Pantauan awak media saat itu  , dua lokasi kegiatan fisik bangunan semenisasi lapangan bola Voly yang anggarannya satu unit Rp 98.283,420 juta rupiah terlihat sangat prihatin karena sudah terlihat ada retak retak ,padahal baru saja hari itu siap dikerjakan,  namun sebelumnya dalam laporan LPJ kegiatan ini sudah dikerjakan dengan hasil 100 persen. 

Terlihat di lokasi lapangan Bola  Voly , plang kegiatan berasal dari anggaran dana ADD tahun anggaran 2018 sebesar Rp.98 283430 ternyata setelah di konfirmasi ke BPKep bangunan lapangan bola Voly itu sebenarnya  Silpa ADD tahun 2018 yang dikerjakan tahun 2020.

Beberapa warga sekitar yang dikonfirmasi terkait bangunan lapangan bola voly saat itu, dari hitung-hitungan kasar dana bangunan kedua kegiatan fisik lapangan voly tersebut estimasi anggarannya  diperkirakan hanya sebesar 50 juta rupiah,.

Saat ingin mengkonfirmasi masalah ini ke Penghulu Norman di kantornya ,dirinya tidak ada berada dikantor , menurut Pengawai kepenghuluan Norman hari itu tidak masuk kantor karena sedang berada di luar daerah.

Hal yang sama Henri Yunis SH selaku ketua Tim penyidik Inspektorat saat ingin dikonfirmasi perkembangan laporan BPKep melalui jaringan WhatsApp nya belum ada balasan..

Saat itu  Afrizal Ahmad berharap  , " Saya sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Inspektorat Rohil pada Selasa (11/2/2020) dan pada penyidik Polres Rohil  pada Senin (10/2/2020), "  Saya selaku masyarakat sekaligus ketua BPKep Teluk Bano I berharap laporan kami dapat ditindak lanjuti oleh pemerintah dan penegak hukum, karena sumber anggaran  ADD , DD, dan Bankeu Kepenghuluan Taluk Bano I mencapai 2 Miliiar lebih pertahun  , kalau ini di pergunakan dengan baik oleh kepenghuluan, daerah kami bisa maju dan berkembang  " Harapnya.  ( Asng) 

 

 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :