Jaringan Perdagangan Organ Hewan Polda Riau Berhasil Menangkap Pelakunya

Jaringan Perdagangan Organ Hewan Polda Riau Berhasil Menangkap Pelakunya

Pekanbaru - Perdagangan organ Hewan yang dilindungi seperti harimau kembali terjadi.
kali ini Pihak Polda Riau Berhasil Mengungkapnya dan meringkus tiga pelaku. jaringan perdangan organ.

Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah. 

Dengan Beberapa bukti yang diamankan Polda Riau Seperti bagian organ tubuh Harimau Sumatera yang sudah mati. Organ Harimau Sumatera tersebut antara lain 1 (satu) lembar kulit, 4 (empat) taring, dan 1 (satu) karung berisi tulang-belulang Raja Hutan tersebut disimpan dalam plastik dan karung. Penangkapan para pelaku perdagangan gelap ini dilakukan, Sabtu 15 Februari 2020, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

"Tim menerima informasi jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera Jumat lalu, 14 Februari 2020. Ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Sunarto, Sabtu, 15 Februari 2020.

Kabid Humas menjelaskan, ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu. Ketiga tersangka, MN Bin KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57) warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat, dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau. Ketiga pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor AT (DPO) dengan upah Rp2 juta.Selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang inisial HN (DPO) di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu. 

"Ketiga tersangka kita amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau, Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Sunarto.
 


Redaksi

Komentar Via Facebook :