Polres Rohil Musnahkan 38 Butir Ekstasi , Hasil Barang Bukti dari Mantan Napi

Polres Rohil Musnahkan 38 Butir Ekstasi , Hasil Barang Bukti dari Mantan Napi

Satnarkoba polres Rohil saat melakukan giat Pemusnahan narkotika jenis Pil Ekstasi barang bukti dari tersangka Napi

UjungTanjung - Tidak jera jera, berdasarkan informasi yang dirangkum, baru saja selesai menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara  pencurian sepeda motor , M.Arif Rahman als Arif mantan narapidana ini  kembali terjerat perkara kasus narkotika jenis Ekstasi dengan barang bukti sebanyak 48 butir .

Sehubungan dengan penetapan status barang bukti dengan Nomor : B-345/L.4.20/Euh.1/02/2020, Tanggal 07 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Rohil menetapkan untuk sisa barang bukti Pil Ekstasi sebanyak 38 Butir atau seberat (12,19 Gram)  dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba ( SatresNarkoba) Polres Rohil pada hari Senin , (17/2/2020) sekira pukul 14 :00 Wib.

Pantauan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Pil ekstasi ini terlihat dilakukan dengan mesin belender lalu dicampur dengan bahan diterjen lalu dibuang kedalam lobang WC , giat ini digelar di ruangan Satnarkoba Polres Rohil, di dipimpin KBO Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU Yuliardi SH, didampingi Kasat Tahti IPTU Ruminto, Kasiwas IPTU Hendra Yardi, Kasi Propam diwakili Brigadir Wibowo dan disaksikan Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Rahmad Hidayat SH, Penasehat Hukum diwakili M. Jefri Saragih SH dan diisaksikan oleh pelaku.

Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani SH melalui KBO Satresnarkoba IPTU Yuliardi mengatakan "Alhamdulilah, pemusnahan barang bukti Pil extasy dari pelaku berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali." Ucapnya.

Pengungkpan kasus ini berawal dari informasi warga bahwa di jalan Suka Rukun Gang Upin Ipin akan diIakukan transaksi narkotika diduga jenis Pil Ekstasy. Kemudian Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani, SH, memerintahkan Kanit 1 IPDA Reymon Basir, SH bersama anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud.

Saat itu pada hari Minggu 02 Februari 2020 sekira pukul 22.00 Wib, anggota langsung memburu pelaku yang pada saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor nya. pengejaran yang dilakukan oleh tim opsnal dan akhirnya berbuah hasil, pelaku dibekuk saat jatuh dari sepeda motornya, hasilnya disekitar pelaku ditemukan barang bukti berupa 48 butir pil duga narkotika jenis Pil extasy di dalam plastik bening saat itu. ( Asng) 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :