Lahan Kebun Sawit PTPN V Riau akan Dieksekusi

Pekanbaru - Eksekusi lahan kebun kelapa sawit seluas 2.853 hektar di kawasan Kecamatan Tapung dan Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau dikuasi PTPN V Riau akan dilakukan.
"Kami sudah melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta kemarin dan melakukan peninjauan kelapangan dengan menggunakan helikopter ke lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batu Gajah yang telah berubah bentuk menjadi kebun sawit milik perusahaan pelat merah," kata Surya Dharma Hasibuan, Ketua Yayasan Riau Madani, Senin (17/4/2017) melalui ponselnya.
Menurutnya, dalam waktu bulan depan eksekusi sudah bisa dilakukan dan Kapolres Kampar juga sudah diberitahu, mengingat masih melakukan umroh di Tanah Suci Makah. "Kita tunggu saja, jika sudah dilakukan eksekusi artinya pihak PTPN V Riau tidak lagi melakukan aktifitas dan segera mengembalikan lahan dengan ditanaman pohon Akasia seluas lahan yang dialih fungsi," terangnya.
Sepertinya, Menteri BUMN melakukan Intervensi pada Mahkamah Agung (MA) terhadap hamparan kebun kelapa sawit seluas 2.853 hektar di kawasan Kecamatan Tapung dan Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau itu, tidak bakalan terkabul. Tak terkecuali bangunan perumahan yang ada di kebun Afdeling 1, 2 dan 3 milik PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) itu bakal rata dengan tanah.
Sebelumnya, Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang bernomor: 38/Pdt.G/2013/PN.BKN, 08 April tahun lalu yang membikin PTPN V harus mengosongkan lahan yang sudah ditumbuhi pohon kelapa sawit berumur lebih dari 10 tahun itu ditindaklanjuti Riau Madani dengan melakukan gugatan secara pidana.
Sementara Risky Atriayansyah, Humas PTPN V Riau dikonfirmasi lewat ponselnya mengaku belum mengetahui adanya eksekusi itu. Melalui sms nya berpendapat sementara ini perusahaan masih melakukan panen diatas lahan kebun sawit itu. Sebelunnya perusahaan juga sudah melakukan kasasi namun sayang mentok lantaran Pengadilan Negeri Bangkinang menganggap permohonan kasasi tidak memenuhi syarat formal.
PTPN V tetap berusaha dengan melakukan lobby hingga mencari bukti-bukti baru dilakukan supaya putusan Pengadilan Negeri Bangkinang bisa berubah. Menyodorkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor: SK.878/Menhut-II/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau sebagai bukti baru (novum) pada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali).
"PTPN V harus berhadapan dengan Undang-Undang Mahkamah Agung pasal 67 huruf B yang menyebut bahwa setelah perkara berkekuatan hukum tetap, bukti baru yang diajukan musti bukti yang sudah ada sebelum gugatan dan proses pemeriksaan perkara dimulai," kata Ir Ganda Mora dari IPSPK3 RI menanggapi.
Selain itu, sebutnya, perusahaan telah sah melanggar Undng Undang Kehutanan. "Jadi telah kelihatan ada unsur tindak pidana dalam perakra ini. Kami juga setuju dan mendesak Riau Madani mendesak pemerintah untuk segera melakukan eksekusi dilahan HPT yang dikuasai PTPN V Riau," imbuhnya.
DR Mexsasi Indra, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Riau (UR) sebelumnya pada wartawan menyatakan, novum yang diajukan PTPN V tadi tak bisa dipakai lantaran sudah ada keputusan tetap sebelum keputusan meteri itu ada.
Mahkamah Agung adalah pelaksana kekuasaan yudikatif. Kementerian BUMN, Kehutanan, itu adalah entitas negara yang fungsinya sebagai penyelenggara Negara. Mestinya persfektifnya sama, bahwa penyelenggara negara musti menghormati prinsip negara hukum. Tapi dalam kasus ini kok penyelenggara negara membikin keputusan yang justru menimbulkan keadaan hukum baru.Walau ini (PTPN V) adalah perusahaan negara yang sumber keuangannya juga dari negara, Mahkamah Agung jangan melihat itu. Yang harus dilihat oleh Mahkamah Agung adalah penghormatan terhadap prinsip prinsip negara hukum itu, katanya.
Menurutnya, proses eksekusi harus dijalankan meski ada permohonan dari Menteri BUMN. Sebab di pasal 66 ayat (2) UU MA dikatakan, permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan. (s/***)
Komentar Via Facebook :