Sekda Bogor, Adang Suptandar. Dipanggil KPK

Sekda Bogor, Adang Suptandar. Dipanggil KPK

Korupsi - Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan penyidik KPK memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bogor, Adang Suptandar.

Dia dipanggil terkait kasus dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

"Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY jadi saksi," katanya kepada wartawan, Senin (24/2/20).

Pada kasus selanjutnya, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire.

"Dugaaan Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha," lanjutnya.

Ini kedua kalinya Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia sebelumnya pernah dipenjara selama 5,5 tahun karena terbukti menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.**


Nelpa A.Md

Komentar Via Facebook :