Kalau Benar Bersaksi Palsu, Kabag Humas Padangpariaman Terancam 7 Tahun Penjara

Sumbar - Kasus dugaan pemukulan wartawan okeline.com Arman Bahtiar didepan Wakil Bupati Padangpariaman, Sumbar Suhatri Bur, oleh orang yang diduga "bodyguardnya?" mendapat perhatian khusus dari pakar hukum Pidana Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH, Selasa (25/2/20).
Sebelumnya diberitakan media Laporan dengan No : LP/07/I/2020/Polres Padangpariaman, 11 januari 2020 dengan laporan tidak pidana penganiayaan dan pelanggran UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dikabarkan jalan ditempat, walau Polisi kabarnya akan memanggil Suhatri Bur selaku saksi kunci.
Dikabarkan sampai saat ini entah apa penghalangnya Polisi belum memanggil saksi kunci tersebut, sementara 6 orang saksi dari pihak Suhatri Bur seperti Kabag Humas Pemkab Padangpariaman Anton Wira Tanjung, dan mantan Humas Andri Satria Masri telah bersaksi dihadapan penyidik.
"Kalau benar keduanya ada dilokasi kejadian tersebut atau bahkan mereka melerai saat terjadi insiden itu namun saat di BAP Polisi mereka sepekat memberikan kesaksian tidak melihat?, patut kita duga mereka 'berbohong?'," kata Nurul, Selasa (25/2/20).
"Ironis kalau mereka ada ditempat bahkan melerai sementara mereka bersaksi sepakat tidak melihat, ini patut diduga bersaksi palsu," kata Pakar Hukum Pidana Riau ini.
Dikatakannya, peradilan Pidana bertujuan mencari dan menemukan kebenaran materil. Karena itu dalam proses pidana setiap orang yang terlibat harus jujur memberikan keterangan, terlabih seorang saksi yang melihat terjadinya peristiwa hukum pidana itu.
"Jika 'benar?' saksi yang memberikan keterangan yang tidak benar mereka bisa disangka dengan pasal 242 ayat 1 KUHP," katanya.
Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengatakan barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Untuk itu, penegak hukum harus benar-benar teliti dalam menilai dan memilah keterangan saksi. Saksi yg tidak jujur ada baiknya diproses sesuai dengan ketentuan pasal 242 KUHP tersebut," pungkasnya.**Red
Komentar Via Facebook :