Dituntut Penjara 3 Tahun 6 bulan. Kuasa Hukum Penghulu Putat Langsung Ajukan Pembelaan

Jaksa penuntut Umum saat memberikan salinan tuntutannya kepada kuasa hukum terdakwa dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2020) di PN Rohil
UjungTanjung - Setelah menggelar agenda sidang yang cukup panjang dengan menghadirkan beberapa saksi ahli pidana dan ahli Administrasi Negara serta ahli Kehutanan , serta bukti surat lainnya, baik dari pihak Penuntut Umum dan pihak kuasa hukum terdakwa dalam Persidangan.
Akhirnya pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ( Kejari Rohil) dalam tuntutannya telah berkeyakinan dan telah memenuhi unsur pidana yang didakwakan dengan
menuntut terdakwa Penghulu Putat , Sidarman dan mantan Penghulu Putat Muhammad Naji L Bin Lahakim , terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau tumpang tindih surat diatas objek lahan yang sama , dengan tuntutan pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 bulan ,sesuai dengan dakwaan pasal 362 ayat (1) KUHPidana.
" Agenda pembacaan tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Niky Junesmero SH dalam sidang yang digelar Senin (24/2/2020) sekira Pukul 9.30 Wib.
Dalam berkas tuntutan Jaksa yang dibacakan, ada dua hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa , " Hal hal yang memberatkan kedua terdakwa sudah pernah di pidana, dan perbuatan kedua terdakwa terbukti menghambat proses kerja sama Pembangunan Perkebunan sawit Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB) yang dikelola oleh PT Andika Pratama Sawit Lestari ( APSL ) selaku Bapak Angkat dari KTMB.
" Sedangkan hal hal yang meringankan, terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan baik dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, " kata Niky Junesmero membacakan tuntutannya.
" Selama pantauan beberapa kali dalam persidangan sebelumnya , ada beberapa hal yang menarik perhatian, yaitu adanya bukti surat yang diperlihatkan dalam sidang oleh pihak kuasa hukum terdakwa terkait perkara ini , yaitu bukti amar putusan Pengadilan nomor perkara pidana No. 382/Pid.Sus/2015/PN.RHL, yang amar putusannya menyatakan , "Bahwa kerja sama antara PT.APSL dan KTMB tidak memiliki izin Budi daya perkebunan sawit . Sehingga Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa Aria Fajar selaku Manager PT.APSL dan M.Noer selaku Ketua KTMB selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Dijelaskan lagi bahwa dalam isi pertimbangan amar putusan majelis hakim itu disebutkan bahwa lokasi lahan KTMB terbukti berada dalam kawasan Hutan Produksi. sesuai hasil pengukuran resmi oleh pihak Kehutanan , dan menyatakan bahwa barang bukti alas hak KTMB berupa SKT sebanyak 400 hektare tetap dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut .sehingga menurut kuasa hukum terdakwa, dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat hukum .
Usai mendengarkan tuntutan terdakwa , Ketua majelis hakim M.Hanafi Insya SH MH didampingi anggotanya Sondra Mukti SH dan Boy Sembiring SH memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan ( Pledooi) atas tuntutan Jaksa tersebut.
Atas tuntutan itu melalui kuasa hukum kedua terdakwa , Sartono SH MH dan Rekan langsung mengajukan Nota pembelaan atas tuntutan Jaksa tersebut kepada majelis hakim.
" Kami selaku kuasa hukum terdakwa mengajukan pembelaan Yang Mulia ! " Ujar Sartono .
Ketua Majelis Hakim M.Hanafi Insya SH MH selanjutnya mengatakan, " karena masa tahanan terdakwa tinggal sedikit , maka kami minta agar kuasa hukum segera mempersiapkan pembelaannya. " Kata M.Hanafi Insya kepada kuasa hukum terdakwa .
Sesuai dengan kesepakatan majelis hakim, sidang dilanjutkan pada hari Selasa, 25 Maret 2020." Ujarnya M.Hanafi Insya sambil menutup sidang .( Asng)
Komentar Via Facebook :