Terungkap Dipersidangan Tidak Satupun Saksi yang Memberatkan Terdakwa Karhutla Dul Ketem

Babel - Sidang lanjutan perkara kasus dugaan tindak pembakaran hutan dan lahan (karhutla) akan digelar, hari ini Kamis (27/2/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kabupaten Bangka, Babel dengan para terdakwa Abdullah alias Dul Ketem dan Suherman.
Menurut agenda Perkara ini pun atau dalam persidangannya dipimpin oleh Fatimah SH MH beserta anggota hakim lainnya yakni Arif Kadarmo SH, Dewi Sulistiarini SH MH.
Sidang perkara ini sebelumnya dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Rizal Purwanto SH MH dan Pengki Irawan SH MH, serta tiga orang penasehat hukum para terdakwa Budiono SH, Firdaus Djuwaid SH, dan Glen Felix Simorangkir SH.
Menyikapi perkara tersebut, penasihat hukum terdakwa Glen Felix Simorangkir SH justru menilai jika tidak pernah ada satupun saksi dari JPU yang menyatakan berada di lahan kebun terdakwa Abdullah alias Dul Ketam.
"Itu merupakan api yang ada di hutan bersebelahan dengan lahan terdakwa Abdulah. Jadi masing masing berdiri sendiri, sehingga api yang berada di hutan itu posisinya dari hutan menuju kebunnya terdakwa (Abdulah.red)," ujar Glen kepada awak media usai persidangan, Senin,26/2/20) lalu.
Bahkan menurutnya, saksi fakta dari anggota Polsek Merawang, Aipda Cecep Setiadi juga menurutnya saat ditanya soal izin yang dimiliki Abdullah oleh majelis hakim, justru ia sendiri tidak pernah melihat atau memeriksa dokumen yang dimiliki oleh terdakwa Abdullah.
"Bahwanya faktanya saksi sendiri selaku penyidik kepolisian tidak pernah memeriksa surat-surat tersebut. Sehingga justru keterangan dia disitu bahwa menyebutkan Abdullah merupakan tokoh masyarakat yang berjasa di situ," tegasnya.
Sebaliknya menurutnya lagi jika kliennya (terdakwa Abdulah) adalah sosok orang yang berjasa dan membantu masyarakat dalam membuka jalan akses lahan perkebunan masyarakat lainnya di lokasi setempat.
Sehingga ditegaskanya dalam fakta persidangan tersebut justru menguntungkan terhadap terdakwa, lantaran hal itu tidak ada satupun keterangan saksi yang menyatakan Abdullah sengaja membuka lahan untuk merusak, apalagi sengaja membakar hutan yang ada disitu.
"Justru keberadaan lahan kebun yang dimanfaatkan oleh Abdullah membuat masyarakat sekitar itu sejahtera, dan kepengelolaannya juga dikuatkan dengan bukti.
"Nah apa buktinya?, bahwa pengelolahan lahan hutan produksi itu sudah mendapatkan izin dari gubernur Babel," ungkapnya.
Sebaliknya persoalan atau masalah alat berat itu (PC.red), menurutnya masalah terdakwa Herman sebagai terdakwa di situ bukan merupakan hal yang utama.
"Kenapa karena pas saat diintogasi itu meninggalkan saksi. Sekarang siapa yang mau menunggu orang begitu lama, sudah jelas jarak dari kebun ke Polsek Merawang berapa jauh," jelas Glen.
Ditegaskannya bahwa saat itu tidak benar kliennya di periksa tapi hanya ngobrol-ngobrol saja.
"ini terkesan ditangkap di jalan itu tidak ada. Justru mereka sangat kooperatif memberikan informasi, kalau masalah dia meninggalkan lokasi disaat disuruh menunggu karena kelamaan ya beda lagi urusan," jelasnya.
Terkait persoalan pengunaan alat berat (PC) jelas menurutnya dalam persidangan sempat ditanya oleh majelis hakim, dan bagaimana, ternyata betul PC itu dibawa ke Polres Bangka.
Sementara itu tim penasihat hukum terdakwa Abdulah lainnya, Firdaus Djuwaid SH menambahkan jika sebenarnya saksi Cecep dari penyidik Polsek Merawang, dalam persoalan pembakaran hutan cukup tidak faktual,
"Kenapa tidak faktual? karena dia mendapatkan hasil dari tim intograsi, dia tidak melihat secara langsung terdakwa Herman itu membakar lahan perkebunan yang dia lihat pada saat dia disana ada tumpukan kayu itu yang terbakar," ungkap Firdaus.
Bahkan menurutnya, saksi Cecep sendiri tidak tahu sejak kapan dibakar dan berakhirnya kapan.
"Makanya si Cecep mengintrogasi David dan Herman. Dia bukan saksi secara fakta di persoalan ini, dia saksi sebagai polisi yang melakukan introgasi," tegasnya.
Oleh karenanya ia menegaskan lagi dalam perkara ini mestilah jeli dalam menelaah kasus ini.
"Jadi kita harus bedakan itu, Nah faktanya David atau Herman, faktanya Herman tidak diperintahkan oleh terdakwa Abdullah untuk membakar lahan, yang disuruh oleh terdakwa Abdullah itu untuk membersihkan lahan perkebunan," terang Firdaus.
Menurutnya, dimaksud membersihkan lahan itu tidak serta merta kemudian diartikan untuk membakar.
"Nah keadaan membakar inilah yang kita gali hari ini dalam persidangan. Dan sampai tadi saksi Cecep ditanya, apakah saksi David dan terdakwa Herman itu disuruh untuk melakukan pembakaran," ujarnya.
Sebaliknya menurutnya hal ini merupakan persepsi saksi Cecep karena yang bersangkutan menurutnya justru melihat kebakaran dan melihat tumpukan kayu itu terbakar.
"Jadi hasil introgasi saksi Cecep tidak melihat fakta secara penuh. Artinya dia tidak melihat secara langsung Herman yang lagi membakar," ujar Firdaus.
Fakta itu menurut ia justru menunjukan Cecep sebagai saksi fakta dia harus melihat secara langsung apa yang dilakukan oleh terdakwa Herman itu. Bukan atas berdasarkan introgasi atau persepsi dari Cecep tentang setelah dia melihat api.
"Bisa jadi dia mengatakan kalau tidak api tidak mungkin itu terbakar, kan itu siapa yang punya tanah dia bilang Abduulah, kemudian dia berpresepsi yang menyuruh Pak Abdullah itu yang terjadi dalam persidangan itu," terangnya.
Dijelaskan kembali oleh Firdaus, dalam persidangan sebelumnya juga, bahwa kedua saksi tidak ada satupun yang menyatakan bahwa saksi itu melihat dan mengalami sendiri, dan melihat jika terdakwa Abdullah yang memerintahkan, baik itu saksi Sigit maupun saksi David.
"David tidak menyatakan dia mendengar pak Abdullah ngomong untuk membakar, dan demikian juga dengan Sigit tidak mendengar Pak Abdullah yang menyuruh untuk melakukan pembakaran. Nah saksi faktanya mereka melihat api disitu," jelasnya.
Begitu pun sebagaimana apa yang diuraikan oleh saksi Cecep, jika dilihat ada tiga titik api itu, menurutnya kalau titik api bekas pembakaran didalam itu diartikan kayu yang sudah dikumpulkan tidak banyak dan yang diluar kebun itu titik api yang jauh disana seperti yang sudah digambarkan oleh pak Cecep dalam persidangan.
"Nah, tangal 23 artinya dua hari setelah itu justru Pak Cecep itu bersama-sama dengan Pak Abdullah datang dan melihat titik api itu, jauh didalam hutan sana, Nah itu justru, fakta yang diungkapkan oleh pak Cecep tadi, bahwa ada titik api di hutan sana diluar dari pada di lahan perkebunan itu, nah bedakan bakar hutan dan bakar lahan," tegasnya.
Sebelumnya Iptu Cecep Setiadi saat di persidangan sebelumnya atau di hadapan majelis hakim mengaku jika ia ke lokasi atau lahan memang ada kejadian kawasan hutan kebakaran.
"Pada saat saya tiba di lokasi memang ada kebakaran kawasan hutan yang bersebelahan dengan kebun milik Abdullah," ungkap saksi ini di hadapan majelis hakim saat sidang beberapa waktu lalu sebelumnya.
Bahkan menurutnya lagi saat sedang meninjau ke lokasi ia mengaku sempat pula melihat 1 unit alat berat berada di lahan kebun milik terdakwa (Abdullah).
Selain itu, pengakuan Kanit Reskrim Polsek Merawang (Ipda Cecep) ini pun mengaku jika di lokasi itu pun sempat melihat Davit (operator alat berat) hendak keluar dari kawasan kebun milik terdakwa.*Rikky.
Komentar Via Facebook :