Terungkap..! Saksi Penangkap Sebut Terdakwa Narkotika ini Sulit Ditangkap .

Terdakwa Indra Gunawan saat akan di giring kembali sel ketahanan sementara PN Rohil usai memberikan keterangan dalam sidang Selasa (3/3/2020) kembali ketan
UjungTanjung- Kembali majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) menggelar sidang perkara kasus tindak pidana Narkotika golongan I jenis sabu sabu dengan terdakwa Indra Gunawan alias Indra dengan agenda sidang pemeriksaan saksi penangkap yang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa.
Pantauan sidang yang digelar malam hari pada hari Selasa (3/3/2020) sekira pukul 20.00 Wib, dipimpin oleh ketua majelis hakim Faisal SH MH dengan anggotanya Sondra Mukti dan Lukman Nulhakim SH MH sedangkan Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Maruli Tua Sitanggang SH.
Terdakwa Indra Gunawan didakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sesuai pasal 112 Ayat (1) dan dakwaan kedua pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam keterangan saksi Brigadir SO anggota SatresNarkoba Polres Rohil yang dihadirkan JPU , bahwa terdakwa Indra Gunawan sudah menjadi Target Operasi (TO) pihak Polres Rohil dalam dugaan kasus tindak pidana Narkotika .
Brigadir SO menjelaskan " penangkapan ini berhasil dilakukan karena anggota tim Satnarkoba Polres Rohil mendapat informasi dari orang yang dapat dipercaya , terdakwa saat itu pada hari Selasa (25/6/2019) sekira pukul 23.00 Wib akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu.
" Setelah melakukan pengintaian terhadap terdakwa , kami menemukan terdakwa saat itu sedang berdiri tepat di depan terminal Bagan Siapiapi, seakan menunggu seseorang , melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan kami yang saat itu berada dalam mobil langsung keluar dan melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap terdakwa yang Mulia, " Terang saksi Brigadir SO dalam sidang.
Saat kami melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Oliya Putra , tim menemukan dari genggaman tangan kanan terdakwa diduga Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 4 paket dengan berat 9,74 Gram, dan pada saat dilakukan pemeriksaan di baju terdakwa ditemukan juga berupa 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit handphone merk Xiaomi .
" Dijelaskan SO lagi , saat kami menanyakan terdakwa , dirinya saat itu hendak mengantarkan barang haram itu didepan terminal yang akan menjemput sabu sabu itu." Jelas SO menjawab pertanyaan hakim .
" Menurut terdakwa saat ditangkap barang haram itu milik Riki yang mau diedarkan yang Mulia , " Ujar SO dalam sidang.
Terungkap diakhir keterangan Brigadir SO kepada hakim mengatakan , " terdakwa ini orangnya licin yang mulia, ia menjelaskan bahwa terdakwa sulit ditangkap, sudah berapa kali lolos dari penangkapan " Ujarnya pada hakim
Rahmat Hidayat SH selaku Kuasa hukum terdakwa sempat menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa aktif setiap hari menggunakan narkotika , " terdakwa Indra Gunawan menjawab Aktif pak..! Namun pertanyaan ini kembali ditanyakan oleh Jaksa Maruli tua Sitanggng kepada terdakwa ," Indra Gunawan selaku karyawan swasta di perusahaan sebagai pengawas lapangan ini menjawab , " kalau ada rezeki baru saya pakai pak , " Terangnya .
Terdakwa Indra Gunawan menjelaskan kepada kuasa hukumnya bahwa dirinya hanya mengantarkan barang sabu sabu itu kepada orang yang akan datang menjemput di depan terminal . " Upah saya hanya dikasi pakai barang itu pak " terangnya kepada Rahmat Hidayat.
Setelah saksi penangkap SO dan terdakwa Indra Gunawan memberikan keterangan , ketua majelis hakim Faisal SH MH meminta kepada kuasa hukum terdakwa apakah akan menghadirkan saksi meringankan dalam sidang ," Rahmat Hidayat mengatakan " tidak ada yang Mulia ," jawabnya
Selanjutnya majelis hakim meminta Jaksa Penuntut untuk mempersiapkan tuntutannya dalam agenda sidang yang akan digelar satu minggu kedepan sambil mengetuk palunya menutup sidang.( Asng)
Komentar Via Facebook :